Polres Muba, Infosekayu.com  - Belum satu minggu menduduki Kasat Narkoba Polres Muba. AKP JONRONI, SH menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu - sabu di Wilayah hukum Polres muba tepatnya di Dusun II Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba. 
 
Dalam Penggerebekan tersebut, Aparat Sat narkoba meringkus BAMBANG LAMSU (35) pada Selasa, (01/08/2020) pukul 15.30 Wib. 

Dari tangan pengedar, petugas mengamankan barang bukti berupa
16 (Enam belas) Paket yang diduga Narkotika jenis Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,75 (Empat koma tujuh puluh lima) gram. 

Informasi yang diterima, Selasa Pagi aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, langsung ditanggapi dan dilakukan Penyelidikan. 

Sore hari nya setelah akurat penyelidikan, langsung di lakukan Penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku pengedar sekaligus barang bukti narkoba. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP JONRONI, SH, Rabu (02/08/2020) menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang siap edar. 

"Iya, ini perdana saya di sat narkoba. Mohon dukungan nya dalam pemberantasan di wilayah Kab. Muba" Bebernya. 

Akibat perbuatannya, Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara akan dikenakan kepada pelaku pengedar. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: