Polres Muba, Infosekayu.com - Dua Warga Kec. Keluang bernama HENDRI Als Endut(33) dan ARMANDA CUSONI PUTRA ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba. Kedua nya sempat membuang barang bukti sabu dengan berat Bruto ± 1,22 Gram. 

Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andruan ,S.I.K mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan sering nya adanya transaksi narkoba. 

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA AZHARI PURNAMA, S.H beserta anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan Penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap dua orang Pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib. 

"Keduanya berhasil kita tangkap dan sudah kita limpahkan ke sat narkoba polres muba. Kedua nya berencana akan diedarkan ke pembeli" Katanya pada humas.(Senin, 19/10/2020).

Keduanya ditangkap diJalan umum keluang - Jantibun Kel.Keluang Kec. Keluang Kab. Muba, saat hendak melintas dengan gelagat mencurigakan dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna hitam, saat dihentikan keduanya sempat menjatuhkan barang bukti yang disimpan  ditangan kiri pelaku. 

"Keduanya sudah mengakui barang sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan" Ujarnya lagi. 

Selanjutnya atas perbuatan keduanya, akan dikenakan hukuman minimal Lima Tahun Penjara. (aajm/hms).
Share To:

redaksi

Post A Comment: