MUBA, INFOSEKAYU.COM - Aparat Polisi Sat Res Narkoba Polres Muba menangkap Tiga Pengedar Sabu, Yakni Amiril, 39, Yudha Media,42, Musbairi, 45, Pada Rabu, (10/02/21) Sore.

Amiril ditangkap dikawasan Perumahan Pt. Indofood Dusun V Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir  Kab. Muba. 

"Selain pelaku, barang bukti Narkoba juga kita amankan" Ujar Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH, mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik.

Jon menjelaskan bahwa awalnya Polisi mendapatkan informasi dari warga masyarakat perihal peredaran narkotika.

"Kita langsung lakukan penyelidikan, setelah tau posisinya kemudian kita grebek" Katanya.  

Warga Dusun I Desa Rantau Keroya Kec. Lais Kab. Muba terlebih dahulu di tangkap Sat res Narkoba dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu hasil penggeledahan sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 11,16 (Sebelas koma Enam Belas) Gram, 4 (Empat)  Buah Plastik Klip Bening yang disimpan didalam saku celana Dan 1 (satu) bilah sajam yang diselipkan dipinggang pelaku Pengedar. 

Tak sampai disitu, saat penyisiran sampai ke Rumah kosong yang bersebelahan Polisi juga dapat kan dua orang pelaku Yudha Dan Musbairi hendak pesta Sabu. Disitu Polisi juga menemukan 2 (Dua) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto  0,28 (Nol Koma Dua Puluh Delapan) Gram, 1 (Satu) Buah Pirek Kaca Yang diduga Berisikan Sisa Zat Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Bruto 1,20 (Satu Koma dua Puluh) Gram Dan satu Pucuk Senpi Rakitan laras pendek berikut 1 satu Butir Amunisi serta pisau. Keduanya merupakan warga Desa Mangsang Kec. Bayung Lencir  Kab. Musi Banyuasin. 

"Dari pengakuan keduanya, barang dibeli dari Amiril"kata Kasat lagi. 

Akibat perbuatan ketiganya dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 Dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak Dan pasal 363 ayat.1 ke 3 dan 4 Kuhp. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: