Polres Muba, Infosekayu.com -Polres Muba  berhasil meringkus buronan kasus perampokan disertai pemerkosaan di salah satu rumah warga Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Muba yang terjadi pada Selasa (11/5), sekitar pukul 02.15 WIB.

Pelaku dimaksud, Ardi (41), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Ditangkap di Dusun 1, Kecamatan Babat Supat, Muba, Sabtu (15/5).

Kepada penyidik Satreskrim Polres Muba, tersangka mengaku bahwa dirinya tergiur dengan kemolekan AN, istri korban GS.

“Aku tergiur sama AN, dan memang sudah ku incar nian. Jadi, waktu mereka tidur di kebun, aku merampoknya dan sekalian memerkosanya,” katanya.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SH SiK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan tersebut.

“Benar. Dalam aksinya, pelaku mengambil satu HP, dan memerkosa istri korban satu kali,” jelasnya.

Saat kejadian, kata Erlin, korban dan istrinya sedang tertidur di pondok kebun. Lalu pelaku masuk melalui jendela dengan menggunakan tangga, dan mematikan lampu dalam pondok tersebut.

“Kemudian pelaku membangunkan kedua korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis pisau, dan menutup mata serta mengikat tangan kedua korban,” jelasnya.

Saat itu, korban berusaha berteriak, akan tetapi diancam oleh pelaku sambil berkata ‘Diam, aku cuma mengambil barang dan HP’. “Tapi setelah itu pelaku membuka celananya, dan membuka pakaian dalam istri korban, lalu memerkosanya sebanyak satu kali,” terangnya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil 1 ponsel merk Oppo dan 1 power bank sambil berkata ‘Tidurlah, diam, jangan banyak bergerak. Mamang balek dulu, terimakasih’.

“Pelaku langsung kabur membawa barang milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 juta, dan melapor ke Polres Muba,” ujarnya seraya menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. 
Share To:

redaksi

Post A Comment: