MUSI RAWAS, INFOSEKAYU.COM - Orang tua hendaknya harus lebih memperhatikan dan memantau anak perempuanya dalam memanfaatkan Media Sosial (Medsos), baik Facebook, Whatsapp, Instagram, Tiktok, Line maupun Twitter.

Jangan sampai terjadi perbuatan fatal yakni perkara permerkosaan anak dibawah umur, lantaran akibat perkenalan melalui medsos Facebook, kemudian berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dan terjadi aksi bejat.

Hal tersebut dialami oleh seorang anak dibawah umur sekaligus pelajar yang masih duduk di kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP), asal warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sebut saja Melati (16).

Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, Arison (34), asal warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Aksi yang tidak patut dicontoh, diduga terjadi dipinggiran hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sekitar Pukul 15.00 Wib, Sabtu (31/7/2021), lalu.

Namun akhirnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diserahkan oleh keluarga korban dan ditahan di Mapolres Mura, Sekitar Pukul 18.30 Wib, Rabu (12/8/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi KBO Reskrim, Ipda Ihsan membenarkan adanya perkara tersebut dan tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara.

“Benar, ada perkara persetubuhan sekaligus melarikan anak dibawah umur, dilakukan tersangka, Arison. Namun tersangka sudah kita proses lantaran diserahkan pihak keluarga korban,” kata Alex Andriyan didampingi Ihsan, Sabtu (14/8/2021).

Dikatakannya, kejadian bejat tersebut terjadi bermula, saat korban dan tersangka berkenalan di Facebook dan tersangka memasang profil palsu (Aku Palsu). Lalu tersangka mengajak korba dipinggir hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian, terjadi pertemuan keduanya, lalu tersangka merayu dan mengajak korban berhubungan badan, dan terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Tidak sampai disitu aksi tersangka, selanjutnya tersangka membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Jadi, tersangka selain melakukan hubungan badan, tersangka juga membawa kabur korban kedaerah Betung, Kabupaten Banyuasin,”terangnya.

Menurutnya, usai kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut sesuai laporan polisi LP / B- 82 / VIII / 2021 / SPKT / RES. MURA / SUMSEL, Tanggal 12 Agustus 2021. Namun, tersangka berhasil diamankan pihak keluarga korban, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, dan anggota langsung melakukan penyidikan dan pendalaman perkara.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Th 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”pungkasnya. 

Sumber : Silampari Online

Share To:

redaksi

Post A Comment: