Lais, Musi Banyuasin – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan bahwa Tahapan Pilkades Di Muba tetap dilaksanakan meski Surat Mendagri Nomor :141/4251/SJ tentang penundaan pelaksanaan pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Tertanggal 9 Agustus 2021.

Menanggapi perihal Surat Mendagri tersebut H. Richard Chahyadi AP.MSi Kepala Dinas PMD Muba mengatakan bahwa tahapan Pilkades Serentak di Muba diluar masa waktu penundaan yang tertuang dalam Surat Mendagri tersebut yang mana penundaan tahapan penetapan calon atau Nomor urut Calon serta kampanye dan hari pelaksanaan akan dilakukan jika dilaksanakan antara tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021.

“Terkait Surat Mendagri RI Nomor: 141/2451/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 itu kita sudah baca dan sudah membahasnya bersama dan berdasarkan jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak dalam Musi banyuasin tahun 2021 adalah diluar ketentuan masa waktu seperti tertera dalam Surat Mendagri RI tersebut”. Jelas Richard kepada muba online. Minggu (15/8/2021).

Richard mengatakan, Pilkades Serentak akan tetap diadakan perpedoman pada Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten Musi banyuasin Tahun 2021.

Dirinya menjelaskan bahwa tahapan Pilkades Serentak di Muba mulai tanggal 18 Oktober 2021 yang mana Tahapan ini merupakan tahapan pengumuman Calon Kepala Desa, kemudian ada tahapan Kampanye Calon Kepala desa yakni tanggal 16 Nopember 2021 dilanjutkan tahap Pencoblosan pada 22 Nopember 2021.

“Sehingga dari rangkaian tahapan pilkades serentak di Muba tahun 2021 ini akan tetap berjalan dengan mengedepankan Prokes ketat, tahapan pilkades serentak di Muba tidak termasuk dalam masa waktu penundaan yang tercantum dalam surat Mendagri dan pelaksanaan pilkades di Muba tahun 2021 dilaksanakan setelah masa waktu penundaan yakni antara Tanggal 9 Agustus hingga Oktober 2021”. Pungkasnya.

 

Share To:

redaksi

Post A Comment: