PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Melihat ponsel tertinggal di Dashboard Laci motor, membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tanpa pikir panjang membawa kabur dan menjualnya melalui media sosial (medsos) Facebook.

Akibatnya Priyanti alias Yanti (29) warga Jalan R Sukamto, Lorong Suka damai, Kecamatan IT III Palembang harus dijemput di kediamannya oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Yanti mengakui kalau ia telah mencuri dua buah ponsel milik korban Dhea Alvira (20) di depan rumah korban yang beralamat di Jalan R Sukamto, Lorong Rawasari, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (24/7) sekitar pukul 11.40 WIB.

“Saya lewat depan rumah korban dan melihat ponsel korban yang tertinggal di dashboard laci motor sehingga melihat ponsel ketinggalan timbulah niat saya untuk mengambilnya dan menjualnya di Facebook,” ujarnya, Sabtu (4/9).

Untuk uangnya sendiri lanjut dia mengatakan sudah habis digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, ” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi saat korban Kelupaan kalau ponselnya tertinggal di dashboard laci motornya setelah masuk ke dalam rumah.

“Dari BAP yang dilakukan anggota kita didapatkan ponsel korban sudah raib ketika korban kembali keluar dan mendekati sepeda motornya Motornya,” jelasnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dimana dua ponsel korban yang hilang yakni satu buah ponsel merek Xiaomi Note 9 dan satu buah ponsel merek Realme C2. “Atas laporan korban anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” aku dia.

Untuk pasal sendiri, lanjut Kompol Tri menerangkan pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.

Sumber : PROSUMSEL.COM

Share To:

redaksi

Post A Comment: