SEKAYU, INFOSEKAYU.COM  – Satreskrim Polres Muba membekuk tersangka M Yogi Pramana (25), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, dua jam usai melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri, Fery Septiawan (32), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Muba, Sabtu (11/09).

Kapolres Muba AKBP Alamat Pelupessy SH SIK menyatakan, aksi pembunuhan itu terjadi di dekat bengkel yang terletak di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sabtu (11/09), sekitar pukul 12.13 WIB.

“Tersangka M Yogi Pratama berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu kurang dari dua jam setelah kejadian tersebut,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSI saat memimpin pres rilis di Mapolres Muba, Senin (13/09).

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu dilatar belakangi oleh masalah pakaian. Saat itu tersangka M Yogi mencoba menemui korban Fery Septiawan di rumahnya. Namun tersangka hanya bertemu dengan isteri korban yang merupakan kakak kandung tersangka.

Disana, tersangka mencoba menanyakan perihal baju batik dan sepatu miliknya untuk dipakai kondangan. Lalu, dijawab isteri korban bahwa tidak ada. Mendengar jawaban itu, selanjutnya tersangka mengancam akan membunuh isteri korban.

‘’Karena diancam, isteri korban pun menghubungi suaminya. Mendengar hal tersebut, kemudian korban pulang dan mencari tersangka. Saat tersangka dan korban bertemu di kontarakan milik pelaku di Jalan SMK Model Kecamatan Sekayu, keduanya terlibat adu mulut, meski sempat dilerai oleh keluarga mereka. Setelah sepuluh menit kemudian, tersangka menusuk sepeda motor miliknya menggunakan pisau. Melihat hal tersebut, korban emosi dan mengejar tersangka menggunakan palu. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya,” papar Kapolres.

Kemudian, tambah Kapolres Muba, dalam perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk dari pisau pelaku tepat di dada sebelah kiri. “Meski korban sempat mengejar pelaku, sekitar 7 meter korban terjatuh dan meninggal dunia ditempat,” terang Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin SH MH dalam rilisnya.

Lanjutnya, usai kejadian, keluarga korban melapor. Dan kurang dari dua jam, tersangka pun berhasil ditangkap. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. “Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Sumber : PALPOS.ID

Share To:

redaksi

Post A Comment: