Muba, Infosekayu.com  - Polsek Tungkal Jaya Resor Muba mengamankan dua dari lima orang pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di halaman rumah korban dusun II Desa Sinar Harpan  Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Sabtu, (16/10/21) Pukul 02.00 wib. 

Kapolres Musi banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, SH saat di hubungin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Team Penyengat Tuja yang langsung bergerak melakukan olah TKP dan penangkapan.

"Tidak sampai tiga jam, satu pelaku an. Aji Bambang (25) terlebih dahulu kita tangkap dan malam kemaren pelaku utama menyerahkan diri ke mapolsek kita" Kata Nirwan. 

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini tak membutuhkan waktu lama, Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH, Kanit Intel Aipda Agus Riyanto, Kanit Shabara Bripka Fatoni Beserta Tim Penyengat Tuja Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya langsung bergerak menyisir wilayah Tungkal Jaya. alhasil, saat dalam perjalanan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aipda Aprianto SH mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan salah satu pelaku langsung menuju salah satu rumah warga masyarakat tempat pelaku Aji bambang bersembunyi. 

"Aji ini menurut pengakuan nya hanya ikut memukul beserta tiga rekan nya yang DPO, sedangkan satu pelaku yang menyerahkan diri an. Radit Raymundu (25). Radit lah yang membacok korban hingga meninggal dunia, tidak sampai 3 jam pelaku kita tangkap"kata kanit reskrim Aprianto. 

Diceritakan, kejadian berawal Jum’at tgl 15 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 wib, masalah dari korban Febrianton (24) mahasiswa yang merupakan warga Dusun 2 Desa Sinar Harapan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba ini memboceng Cewek yang diduga pacar pelaku Radit untuk mengajak makan bersama, sontak pelaku radit yang melihat langsung menyetop nya dijalan raya dan terjadilah keributan. 

Korban dan temannya perempuan lalu pulang kerumah masing - masing, tak lama kemudian pelaku radit mengajak 4 kawan nya kerumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan kayu. 

Luka pada korban masing - masing mengenai korban yakni robek di bagian dada hingga menembus paru - paru dan jantung, telapak tangan sebelah kiri terbelah hingga sebagian jari Jempol putus. Tak hanya itu luka robek lengan sebelah kiri bagian Atas, luka memar di leher bagian kiri dan kanan, luka robek di bagian pinggang kiri atas dan luka robek di bagian siku tangan kiri.

Belum sampai diDi RSUD Bayung Lencir, korban menghembuskan nafas terakhirnya. 

Sampai berita ini diturunkan, baru dua pelaku yang sudah diamankan dan dimintai keterangan nya. Tiga pelaku yang turut serta masih melarikan diri (DPO). 

"Saya menghimbau untuk tiga pelaku yang belum menyerahkan diri agar segera menyerahkan diri, sebelum kami Polsek bertindak tegas" Kata kapolsek. Pelaku akan dikenakan Primer Pasal 340, subsider pasal 338 lebih subsider Pasal 170, ayat (2) ke -3 KUHPidana. (aajm/hms).
Share To:

redaksi

Post A Comment: