Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan

LANGKAT,  - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya.

Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Organisasi buruh migran, Migrant Care, kemudian melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin. Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya."Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," ujarnya.

Anis Hidayah juga menyebut setidaknya ada tujuh poin perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Anis menyatakan, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. Kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. Selain itu, lanjut Anis, para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun.

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Anis juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," kata Anis.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya.

Temuan Polda Sumatera Utara

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin. Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (24/1/2022).

Hadi menjelaskan bahwa tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat telah mendatangi lokasi tersebut pada Senin sore.

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi temuan yang kami dapat di lapangan. Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.

Dari informasi sementara yang didapat polisi saat mendatangi rumah tersebut pada Senin (24/1/2022), kerangkeng manusia diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkotika.

Namun menurut temuan, sampai saat ini belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin tersebut.“Sampai saat kemarin dilakukan OTT KPK, kita dalami, tidak memiliki izin itu,” ujar Hadi Wahyudi.

Info yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyerupai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012.Menurutnya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.

Alasannya, banyak orang tua yang menitipkan anaknya yang terlibat narkoba dan kenakalan remaja kepada Terbit. Sehingga Terbit membangun bangunan yang menyerupai penjara tersebut.

“Itu dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi para pencandu narkoba dan anak-anak kenakalan remaja, yang dititipkan oleh orangtuanya,” kata Kombes Hadi.Bahkan menurut Hadi, orang tua menitipkan anaknya disertai dengan surat pernyataan.

Bermula dari Penggeledahan KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain bupati, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Kasus itu terungkap bermula saat bupati bersama saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Bupati memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan suap sebanyak 15% dari nilai proyek kepada bupati dan Iskandar. Biaya naik menjadi 16,5% bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar.

Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Bupati melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Bupati sebanyak Rp786 juta.

.

#infosekayu 

Share To:

redaksi

Post A Comment: