Sumsel, Infosekayu.com - Polda Sumsel membenarkan adanya oknum perwira yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengamanan proyek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan oknum perwira yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Kasus ini pun ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

"Benar ada anggota kita yang diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait pengamanan proyek bermasalah di Muba," katanya, Selasa (25/1).

Menurutnya, saat menerima suap tersebut, yang bersangkutan belum menjabat Kapolres OKU Timur. Melainkan sebagai Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kasusnya waktu itu kan tahun 2020, jadi oknum kita itu masih dijabatan lama. Bukan saat ia dicopot sebagai kapolres," katanya.

Supriadi bilang, penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, termasuk di internal. Maka dari itu, siapa pun yang melanggar maka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Siapa pun tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar akan diproses hukum," katanya.

Supriadi menambahkan, sejauh ini belum ada informasi terkait dugaan adanya oknum di Polda Sumsel lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus penerimaan suap tersebut.

"Masih didalami. Sejauh ini baru satu orang. Tapi jika terbukti nantinya ada lagi pasti akan ditangani sesuai aturan," katanya.

Seperti diketahui, saat bersaksi dalam kasus suap Bupati Muba (nonaktif), Dodi Reza Alex, Herman Mayori menyebut Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai penyuap sudah mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba sejak 2019 lalu. Namun, pada tahun anggaran 2020 proyek tersebut sempat bermasalah sehingga berurusan dengan kepolisian.

"Pada 2020 ada uang Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Sumber uang dari Suhandy," katanya.

Selain ke Polda Sumsel, Herman mengatakan ada juga aliran dana ke Polres Muba yang diberikan kepada anggota di bawah Reserse Kriminal.

"Ada juga untuk kebutuhan Polres (Muba). Katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim," katanya.

Terkait hal itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, mencopot Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon yang sebelumnya bertugas di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 19 Desember 2021.

Sumber : kumparan 

Share To:

redaksi

Post A Comment: