Sekayu, Infosekayu.com - Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap di Dinas PUPR Muba, Kamis (27/1/2022).

Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Badruzzaman hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muba atas terdakwa Suhandy, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/1/2022).

Badruzzaman alias Acan dihadirkan dimuka sidang bersama enam saksi lainnya, yang diantaranya merupakan karyawan dari terdakwa Suhandy.

Dalam persidangan saksi Badruzzaman alias Acan mengatakan jika sejak tahun 2019 hingga 2021 sering mengantarkan uang fee dari rekanan (Kontraktor) ke Bupati Muba, Dodi Reza.

Dikatakan oleh Acan, Bupati Muba Dodi Reza yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, telah menerima uang fee proyek sebesar Rp 2,5 Miliar dari terdakwa Suhandy.

"Saya berikan uang Rp 2,5 Miliar diberikan kepada Bupati Dodi melalui ajudannya Mursyid, sebanyak dua kali, yang pertama Rp 1,5 miliar, ajudan bapak datang kerumah saya, sedangkan yang Rp 1 miliar lagi saya berikan di parkiran Bandara SMB II," ujar Acan dalam sidang.

Selain saksi Acan mengatakan uang sebesar Rp 2,5 miliar tersebut diberikan dalam bentuk pecahan uang dolar Singapura.

Saksi Acan mengatakan jika dirinya juga diberi 2 proyek oleh Bupati Muba, Dodi Reza.

Dari 2 proyek tersebut diberikannya pada temannya yang merupakan kontraktor.

"Proyek itu saya berikan pada dua teman kontraktor saya atas itu saya mendapat imbalan sebesar Rp 480.000.000 dari dua proyek tersebut," jelasnya.

Dikesempatan sama Acan juga mengatakan uang sebesar Rp 480.000.000 tersebut telah dikembalikan ke penyidik KPK.

"Uangnya sudah saya kembalikan ke penyidik KPK seminggu yang lalu," jelasnya.

Dikonfirmasi pada JPU KPK, Ihsan mengatakan jika pihaknya akan mempelajari hal tersebut.

"Terkait pengembalian uang dari saksi Acan akan kita pelajari dulu. Saat ini kita fokus pada perkara Suhandy," ujar JPU.

Sumber : Sriwijaya post.

Share To:

redaksi

Post A Comment: