Sekayu - Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba tentang Proses Penggantian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba pada hari Senin (21/02/2022).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muba Edi Hariyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si dihadiri Ketua DPRD Sugondo, Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota Komisi I DPRD H. Rabik Hs, SE, Sodingun, SH, Arahman Senen, Yudi Trikarya, Eni Erliza, SE, Anggota Komisi III DPRD Feri Yusmadi, SE, Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba dan BKPSDM Muba.
Rapat membahas tentang mekanisme dan dasar hukum dalam proses Penggantian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.
Komisi I DPRD Kabupaten Muba menegaskan agar Proses Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempedomani Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muba agar segera menyampaikan Dokumen hasil Uji Kompetensi Seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muba untuk di konsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
Jika dalam Proses Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba tidak dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku dan tidak mengacu pada Hasil Uji Kompetensi, Komisi I DPRD meminta Pimpinan DPRD untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait hal tersebut. (adv)
Share To:

redaksi

Post A Comment: