MEDAN, INFOSEKAYU.COM  - BNNP Sumut menangkap pasangan kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan LP alias LI (29). Kedua warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini nekat membawa 10 kg sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, kedua sejoli ini ditangkap petugas saat menaiki mobil Toyota Yaris BK 1990 VA di Jalan HM Yamin, Kota Tebing Tinggi.

"Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI," ujar Brigjen Toga, Jumat, 18 Februari.

Di dalam mobil itu, kata Brigjen Toga, petugas juga menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI. Wanita itu diketahui merupakan kekasih dari RRS alias RI.

"Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai. Itu atas perintah bosnya yang berada di Malaysia," jelasnya.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang laki berinisial JM (68) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. JM merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kita akan terbitkan DPO terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini," sebutnya.

Sementara, tersangka RI mengaku kalau dirinya nekat membawa 10 kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp50 juta.

"Upah dapat 1 kg uangnya Rp5 juta, uangnya belum terima," kata RI.

Share To:

redaksi

Post A Comment: