Articles by "info narkoba"
Tampilkan postingan dengan label info narkoba. Tampilkan semua postingan

MEDAN, INFOSEKAYU.COM  - BNNP Sumut menangkap pasangan kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan LP alias LI (29). Kedua warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara ini nekat membawa 10 kg sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan mengatakan, kedua sejoli ini ditangkap petugas saat menaiki mobil Toyota Yaris BK 1990 VA di Jalan HM Yamin, Kota Tebing Tinggi.

"Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 10 bungkus kemasan warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas ransel tersangka RRS alias RI," ujar Brigjen Toga, Jumat, 18 Februari.

Di dalam mobil itu, kata Brigjen Toga, petugas juga menemukan seorang wanita berinisial LP alias LI. Wanita itu diketahui merupakan kekasih dari RRS alias RI.

"Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kg ini ke kota Binjai. Itu atas perintah bosnya yang berada di Malaysia," jelasnya.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang laki berinisial JM (68) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai. JM merupakan penerima barang haram 10 Kg sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Kita akan terbitkan DPO terhadap M, yang merupakan bos pengedar narkoba ini," sebutnya.

Sementara, tersangka RI mengaku kalau dirinya nekat membawa 10 kg sabu karena tergiur upah mencapai Rp50 juta.

"Upah dapat 1 kg uangnya Rp5 juta, uangnya belum terima," kata RI.

Polres Muba, Infosekayu.com  - Dua orang warga ditangkap polisi karena kedapatan membawa Sabu dan Senjata tajam (Sajam) jenis pisau. Hasil dari razia cipta kondisi oleh petugas Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resor Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Eko Purnomo, SH pada, Sabtu (23/01/2021) malam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang diketahui bernama Sarikin (37) dan Aris Saputra (19) warga Desa Pinggap, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba itu. Bermula ketika keduanya melintas saat petugas melakukan razia cipta kondisi di Jalan Desa Saud, Kecamatan BHL, Kabupaten Muba. Guna mencegah terjadinya kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek BHL.

"Saat melintas, kedua tersangka diberhentikan anggota kita dilapangan. Lalu anggota melihat salah satu tersangka mencoba membuang sebuah barang yang ada di kantong celana. Setelah diperiksa, barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket, " terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek BHL AKP Nasharudin, SH kepada tri brata news,  Senin (25/01/2021).

Sambung Nasharudin, selain barang bukti narkoba tersebut. Anggota dilapangan juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah sajam jenis pisau dari salah satu tersangka. 

Ditegaskan Nasharudin, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka. Keduanya mengaku barang haram itu adalah milik mereka.

"Keduanya mengaku membawa dua paket sabu itu, " jelas Nasharudin

Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba atas kasus narkoba.

"Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam, " pungkasnya.
Polres Muba, Infosekayu.com  - Aksi Kejar - Kejaran yang di lakukan Polisi Polsek Lais Membuahkan hasil. Alhasil, Seorang Pengedar Narkoba berhasil dibekuk Di Jalan lintas PTPN 7 Gardu Harapan Teluk Kijing 3 KEC. LAIS . KAB. MUBA. Sabtu, (y17/10/2020). 

ALPIAN (40) warga Jalan Depati Lahmad Lk II Rimba Asam Kel. Rimba Asam Kec.Betung Kab. Banyuasin kini harus merasakan dinginnya Sel terkait kepemilikan narkoba jenis Sabu yang dibawa nya. 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, Polisi Sektor Lais menyita 2 (Dua) platik klip berwana bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 23.326 Gram, 3 (tiga) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet sekop, 1 ( satu ) helai celana pendek coklat motif bunga Merk Nevada. 

Menurut pengakuan pelaku pengedar yang didapatkan Liputan Humas, pelaku ini sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dari seorang Bandar narkoba berinisial "D" Dengan harga Rp.13.300.000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian akan di edarkan nya untuk mendapatkan keuntungan kembali. 

Berkat informasi masyarakat yang masuk ke Kapolsek Lais IPTU HERMAN JUNAIDI, SH langsung ditanggapi, alhasil pengintaian dengan ciri - ciri terhadap kendaraan R2 honda Sccopy yang  akan melintas terlihat. karena takut pengendara R2 tersebut memutar balik kendaraannya. Kejar - kejaran pun dilakukan dan pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah ditemukan narkoba pada saku kiri celana pendek coklat motif Merk Nevada.

"Kami berterima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita. Satu pengedar dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini sudah kita limpahkan ke sat narkoba polres muba" Kata AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik melalui Kapolsek Lais IPTU HERMAN JUNAIDI, SH. tutupnya. 
Polres Muba, Infosekayu.com  - Seorang Pengedar dan Bandar Narkoba di wilayah teluk kijing 1 serta Lumpatan II, akhirnya di bekuk Aparat Kepolisian Sat reserse narkoba Polres Muba Polda Sumsel.Senin, (21/09/2020). Para pelaku diketahui menyimpan Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu yang siap di Pasarkan. 

CANDRI (30), Pengedar asal Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais  Kab. Musi Banyuasin ini ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 Wib dengan barang bukti 18 (Delapan Belas) Paket  yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,62 (Enam Koma Enam Puluh Dua) gram, 1 ½  (Satu Setengah) Butir Yang Diduga Narkotika Jenis Extasy warna Biru logo MARVEL dengan Berat Bruto 1, 03 (satu Koma Nol Tiga), 4 (Empat) Buah Plastik Klip Bening, 1 (satu ) Buah Wadah kaleng merk VYCARIS.

"Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan, siang nya langsung kita grebek kerumahnya pengedar" Kata Kasat narkoba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik, Rabu, (23/09/2020). 

Sementara itu ditambahkan Kasat, saat dalam pemeriksaan terhadap candri, Aparat polisi sat narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO sat narkoba bernama M. DENCIK Als SAMDEN (65) yang terkenal licin sedang berada dirumah. Sehingga senin pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan dirumah Bandar narkoba di Jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kec. Sekayu. 

Sebanyak 117 ( Seratus tujuh belas ) Paket  yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 ( Dua puluh delapan koma Sembilan puluh ) gram, 13 (  Tiga belas ) Buah plastik klip bening, 1 ( Satu ) Buah Dompet motif Love dominan warna unggu, 2 (Dua) Buah Pirek kaca, 2 (Dua) Buah Jarum sumbuh, 2 (Dua) Buah Sekop plastik, 1 (Satu) Buah Silet merek Tiger, 1 (Satu) Buah Kertas Kopelan catatan paketan shabu di dapat dari Bandar narkoba ini. 

"DENCIK ini Bandar narkoba lama, dikenal licin. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan" Ujar nya lagi.  Akibat perbuatan yang di lakukan pengedar dan Bandar, kedua nya akan dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara. (aajm/hms).
Polres Muba, Infosekayu.com  - Polisi Sektor Keluang menggerebek Pengedar Narkoba Jenis sabu di Jalan Tembusan  Kel. Keluang Kec. Keluang tepat Nya dibelakang rumah warga, Kamis (10/09/2020) Sore. 

Dalam penggerebekan ini polisi menyita sejumlah barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat ± 28,29 Gram yang dibalut dengan Plastik warna hitam. 

SATRIA ADI PUTRA als BOLOT (29) warga kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, sudah lama menjadi target Polisi sektor keluang.  Kapolsek Keluang AKP SAPTA EKA YANTO, S.H, M.Si mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku ini dikenal licin dan sudah lama menjadi target kita, saat ini pelaku kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres muba untuk ditindak lanjutin" Kata Sapta. Lanjutnya, pelaku sendiri menyimpan narkoba jenis sabu di bawah perut yang tepatnya di dalam celana dalam. 

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika .