Muba, Infosekayu.com - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 1,7 kilogram. Seorang bandar Fitralia (41), warga Kecamatan Babat Supat ditangkap di sebuah pondok miliknya di Dusun IV, Desa Supat Induk.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penangkapan terhadap bandar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar tentang peredaran narkoba.

"Bermodalkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan nama tersangka yang memang sudah masuk dalam target operasi juga. Sehingga oleh anggota diikuti, dan diketahui tersangka menuju ke sebuah pondok ditengah kebun sawit yang jauh dari pemukiman," ujar Kapolres, Selasa (1/3/2022).

Saat dilakukan pengintaian, lanjut Alamsyah, anggota langsung melakukan penyergapan di dalam pondok milik tersangka. "Dari dalam pondok polisi mendapati sebuah tas ransel. Ketika dibuka ada bungkusan teh hijau sebanyak 3 buah yang di falamnya terdapat bungkusan sabu sebanyak 85 paket dengan berat 1,7 Kilogram. Selanjutnya, tersangka langsung kita giring ke Mapolres," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, dirinya sudah berjualan barang haram tersebut selama tiga tahun. Bermula dengan menjual paket kecil hingga akhirnya paket besar.

"Saya baru jualan yang paket besar itu setahun. Untuk modalnya, saya menjual kebun untuk bisnis haram ini," katanya.

Dalam pembelian partai besar, lanjut Fitra, untuk pembelian 1 kilogram dibeli seharga Rp450 juta dari orang yang dikenalnya melalui pesan singkat.

“Biasa aku pesan itu dari masengger, tidak pernah ketemu. Uangnya ditransfer dulu baru barang diantarkan, ketemu di jalan lintas, kadang di pasar juga. Orangnya ganti-ganti, bukan satu orang yang mengantarnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : inews

Share To:

redaksi

Post A Comment: