Lampung, Infosekayu.com - Polda Lampung mengungkap sindikat penipuan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, Senin (25/4). Kasus yang jadi salah satu sorotan Bareskrim Mabes Polri ini merupakan Satgas Anti-KKN CASN 2021. Yang akhirnya, 5 polda sekaligus bisa mengungkapkannya.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengatakan tersangka meraup keuntungan hingga Rp 300 juta per satu orang CASN.

Para pelaku menggunakan aplikasi remote access dan perangkat yang telah dimodifikasi. Sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak yang jauh.

"Kami telah menetapkan 4 tersangka kasus kecurangan CASN 2021, yakni AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35)," ungkap.

Sementarq ini, dari 4 tersangka yang diungkap pada 3 titik lokasi test, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu.

"IG berperan menyusun duduk calon ASN, MRA berperan bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer, AN oknum pegawai honor BKD Provinsi Lampung berperan memberikan informasi kepada para calon ASN, MR berperan mengisi seluruh tes calon ASN," terangnya.

Dalam pelaksanaan kecurangan tersebut, para tersangka hanya diam menghadap laptop seperti peserta tes sebelumnya.

"Jadi para peserta hanya duduk dan menghadapi laptop, seolah berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN," kata Arie.

Keempat tersangka ini mendapatkan keuntungan sampai ratusan juta rupiah dari jika peserta itu telah lulus seleksi CASN.

"Masih dikembangkan dan keuntungan diperoleh sebesar Rp 300 juta per satu orang CASN," terangnya.

Kemudian, dari titik lokasi tes Korem diungkap 1 orang tersangka, lokasi tes SMK Yadika diungkap 3 orang tersangka, dan lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan.

"Masih dalam proses pengembangan, di Lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi," ucapnya.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN. "Ancaman penjara maksimal 10 tahun," tutupnya. 

Share To:

redaksi

Post A Comment: