PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Mantan Bupati Banyuasin Ferdinan mantan Bupati Banyuasin yang sebelumnya mendapat vonis 6 tahun kurungan saat ini sudah menghirup udara bebas.

Kabar ini dibenarkan Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Yan Anton Ferdinan bin Amirudin Inoed bebas tanggal 30 Maret 2022 dengan program cuti menjelang bebas (CMB)," ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat (1/4/2022).

Diketahui, Yang Anton divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan hukuman dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/3/2017) silam. Sebelumnya, Yan Anton yang saat itu masih menjabat Bupati Banyuasin diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di rumah dinasnya, Minggu (4/9/2016).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin). Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

Sumber : tribunsumsel 

Share To:

redaksi

Post A Comment: