Muba, Infosekayu.com - Setelah dua tahun dibatasi karena pandemi, pemerintah akhirnya memutuskan lebaran Idul Fitri 1443 hijriah tahun ini diperbolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman bersilaturahmi sama sekeluarga.

Kabar baik tersebut disambut antusias bagi sejumlah perantau yang akan pulang kampung terutama ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan, cukup banyak warga Muba yang berada diluar daerah maupun luar Sumatera atau merantau yang akan mudik tahun ini.

"Pastinya mereka antusias, karena sejak pandemi selalu ditahan untuk mudik. Maka itu kita sudah antisipasi mulai sekarang," ujarnya Minggu (17/4/2022).

Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, maka pihaknya juga menerapkan sejumlah kebijakan agar mudik kali ini berlangsung aman dan lancar.

"Seperti membebaskan tes PCR dan Antigen bagi yang sudah vaksin 2 atau booster. Lalu wajib tes Antigen bagi yang sudah vaksin 2 dosis tapi belum booster. Kemudian mewajibkan tes PCR bagi yang baru vaksin 1 dosis," jelasnya.

Sebelumnya Satgas Covid-19 juga secara lebih lanjut telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.

Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba Seftiani Peratita SS MKes menambahkan, saat ini vaksin booster di Muba baru mencapai 7 persen.

"Angka ini cukup meningkat dari Maret lalu yang mana capaian booster baru 3 persen. Karena sebelumnya ada aturan setelah 6 bulan dosis kedua baru boleh. Namun sekarang sudah berubah, 3 bulan pasca dosis kedua sudah bisa vaksin booster," terangnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen.

Namun, perjalanan dalam negeri anak-anak harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat

"Bagi pemudik yang membawa anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orangtua," ungkapnya. 

Sumber : Sriwijaya post 

Share To:

redaksi

Post A Comment: