Babat Toman, Infosekayu.com – Aksi bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi. Kali ini seorang remaja berusia 13 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Babat Toman di “garap” ayah kandung hingga hamil 2 bulan.

Kasus ini pun sudah ditangani Satreskrim PPA Polres Muba. Pelaku berinisial HE sudah mendekam dibalik jeruji penjara setelah diamankan pada Jumat (3/6/2022) siang.
 
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, dan Kanit PPA Polres Muba, IPTU Efendi menjelaskan, aksi asusila pertama kali terjadi Desember 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
 
“Saat itu pelaku HE melihat anaknya tengah tertidur lelap, lalu masuk kedalam kamar dan langsung memeluk korban kemudian membuka celana, dan langsung melakukan perbuatan Asusila,” jelas Kapolres.

Lalu setelah melakukan perbuatan asusila itu, pelaku langsung meninggalkan nya hingga suatu saat kembali lagi melakukan perbuatan tercela tersebut.
 “Setelah kejadian itu, ibu korban yang juga istri dari pelaku, merasa curiga dengan perkembangan anak kandung nya yang sering muntah muntah seperti orang masuk angin,” jelasnya
           
Melihat keanehan itu, ibu korban bertambah curiga, lalu membawa anak perempuan itu ke salah satu Puskesmas di Kecamatan Babat Toman.
           
“Hasilnya sangat mengejutkan bahwa anaknya telah mengandung dua bulan,” jelasnya. Merasa malu, ibu kandung korban lalu mengajak anaknya pergi ke Provinsi Jambi ketempat saudara kandungnya. “Disana anaknya didesak untuk bercerita,” jelasnya
           
Dihadapan sang ibu, korban bercerita bahwa yang telah menghamilinya adalah sang bapak kandung. Mendengar penuturan korban, sang ibu langsung melapor ke Polsek Babat Toman.
“Lalu, anggota kita yakni Unit PPA Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (3/6/2022) siang saat berada di rumah makan Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman,” katanya.
          
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang dia.
          
Sementara itu, tersangka HE mengaku, dirinya khilaf atas kemolekan tubuh anaknya. “Saat itu anak saya sedang nonton TV hingga larut malam. Saya lihat dan saya langsung khilaf memperkosanya,” katanya.

Karena ketagihan dan merasa aksinya berhasil, HE mengaku ia nekad  mengulanginya lagi. “Saya lakukan sebanyak tiga kali dengan rentan waktu yang tidak berdekatan. Saya menyesal pak,” katanya. (Harianmuba)
Share To:

redaksi

Post A Comment: