SANGA DESA, INFOSEKAYU.COM – Naas nasib yang dialami oleh Amin (32) warga Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pasalnya ia harus meregang nyawa setelah di tujah (tusuk) oleh Yudi (38) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Peristiwa berdarah tersebut tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 09.30 WIB.

Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Yudi tersebut diduga terjadi akibat cekcok mulut antara korban dengan pelaku, hingga berujung saling tantang untuk berkelahi.

“Awalnya tadi sempat ribut mulut di Desa Kemang, kemudian Amin dengan si Yudi ini saling tantang berkelahi. Lalu, untuk menghindari perkelahian tersebut saya kemudian mengajak Amin untuk ke rumah teman di Desa Ngulak II. Beberapa saat kemudian rupanya si Yudi ini menyusul hingga terjadilah perkelahian itu,” terang Darius (41) rekan korban, sekaligus saksi mata kejadian.

Lebih lanjut menurut Darius dirinya tidak kuasa untuk melerai perkelahian tersebut, sebab saat itu pelaku memegang sebilah pisau ditangannya.

“Saya tidak bisa melerai karena pelaku pegang pisau. Setelah menusuk korban pelaku langsung melarikan diri, saya kemudian merangkul korban yang meminta tolong, serta sudah bersimbah darah di bagian perut dan dada,” katanya.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STrk melalui Kanitreskrim IPDA Nazirin SH membenarkan mengenai peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Ngulak II.

“Kronologi kejadian sendiri akibat cekcok mulut antara korban dengan pelaku. Korban Amin ini menurut penuturan tersangka telah melakukan pemukulan telebih dahulu terhadap dirinya dengan menggunakan sebatang besi, hingga menyebabkan kepalanya mengalami luka. Karena merasa terancam tersangka kemudian mencabut sebilah pisau lalu menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut dan dada sebelah kiri,” ungkap Nazirin.

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Ngulak dan meninggal dalam perjalanan. Sementara itu pelaku melarikan diri ke Desa Kemang, dan berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa 1 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan dikediamannya di Desa Kemang. Terhadap pelaku untuk sementara kita kenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tuturnya.(ren, harianmuba)

Share To:

redaksi

Post A Comment: