Infosekayu.com  - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer.

LPSK menjamin perlindungannya diberikan selama 24 jam terhadap saksi pelaku yang mau bekerjasama mengungkap tabir misteri pembunuhan Brigadir J tersebut.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati para pimpinan lembaganya pada Jumat (12/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan Justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menjelaskan permohonan tersebut dikabulkan dengan menempatkan penebalan pengawalan terhadal Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya.

"Kita akan memberikan penebalan dengan menempatkan orang secara 24 jam pengawalan di tempat dia ditahan itu," terang Hasto.

Pengawalan 24 jam tersebut, lanjut Hasto, dilakukan LPSK guna memastikan kegiatan yang diberikan kepada Bharada E selama ditahan.

"LPSK bisa mengikuti semua hal yang akan dilakukan terhadap Bharada E ini, ya pemeriksaan dan sebagainya," kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, lembaganya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment ini dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.

"Iya, ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin mendatang. (Harianhaluan)

Share To:

redaksi

Post A Comment: