PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM- Harga tandan buah segar (TBS) sawit Sumsel periode II bulan Agustus 2022 ini semakin menunjukkan perkembangan yang baik.

"Untuk harga TBS sawit Sumsel pada 19 Agustus 2022 Rp 2.189 per kg, atau naik Rp Rp 323,70 per kg dibandingkan pada 9 Agustus 2022," kata Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian SP MSi, Jumat (19/8/2022).

Harga TBS Sawit Sumsel saat ini Rp 2.189 per kg untuk tahun tanam 10-20 tahun, harga ini naik Rp 323,70 per kg dari periode sebelumnya.

Lalu untuk harga TBS tahun tanam 3 tahun Rp 1.911 per kg, tahun tanam 4 tahun Rp 1.960 per kg, tahun tanam 5 tahun Rp 2.004 per kg , tahun tanam 6 tahun Rp 2.044 per kg, tahun tanam 7 tahun Rp 2.080 per kg, tahun tanam 8 tahun Rp 2.112 per kg , dan tahun tanam 9 tahun Rp 2.140 per kg.

Kemudian, tahun tanam 10-20 tahun Rp 2.189 per kg, tahun tanam 21 tahun Rp 2.161 per kg, tahun tanam 22 tahun Rp 2.136 per kg , tahun tanam 23 tahun Rp 2.107 per kg, tahun tanam 24 tahun Rp 2.074 per kg dan tahun tanam 25 tahun Rp 2.001 per kg.

"Secara Internal Kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data. Sudah pasti memberi dampak kepada harga TBS di tingkat petani sawit Sumsel," kata Rudi

Menurutnya, secara eksternal kenaikan ini diakibatkan ekspor CPO Sumatera Selatan mulai menuju normal kembali. Untuk itu diharapkan PKS dapat tetap membeli TBS Plasma sesuai harga tim penetapan harga TBS Sumsel.

"Dinas Perkebunan melalui Gugus Tugas Monitoring Harga TBS tetap memonitor harga yang berlaku di pasaran dan diharapkan PKS dapat memberikan harga yang wajar kepada petani Swadaya," pesannya

Menurutnya, jika petani Swadaya menginginkan harga sesuai dengan harga yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga Sumsel, tidak ada jalan lain petani swadaya harus berkelompok dan bermitra dengan PKS terdekat.

"Banyak manfaat yg didapat oleh petani sawit jika mereka berkelompok dalam kelembagaan seperti koperasi atau KUD.Paling tidak ada enam manfaat yang dapat diperoleh," bebernya

Enam manfaat petani sawit berkelompok:

1. Adanya jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan

2. Peningkatan pada produktifitas

3. Tumpang sari pada lahan perkebunan sawit

4. Petani jadi paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya

5. Penjualan sawit terkoordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS)

6. Petani sawit menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan. (Tribunsumsel) 

Share To:

redaksi

Post A Comment: