Polres Muba, Infosekayu.com  - Unit Reskrim Polsek Lais berhasil mengamankan Elpan (35) warga Desa Teluk Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin, Tersangka diamankan saat berada dirumahnya Desa Teluk Kec. Lais.

Kapolres muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Lais Iptu Hendra Sutisna saat dihubungi awak media, Kamis(11/8/22), mengatakan bahwa pelaku kita amankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwasanya dirumah pelaku sering digunakan transaksi untuk jual beli narkotika jenis Shabu.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek lais yang dipimpin oleh Iptu Surasa langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, Kata Hendra.

Benar saja Ketika kita lakukan penggerebekan pada hari Rabu (10/08/22) sekira pukul 12.30 wib, kita temukan barang bukti berupa 54 ( lima puluh empat ) paket kecil yang diduga Shabu - Shabu. Ungkap kapolsek.

Sesaat kita sedang melakukan penggeledahan pelaku berusaha membuang barang bukti yang disimpannya didalam saku celana sebelah kanan dengan cara dilempar keluar rumah, akan tetapi barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian y ang disimpan didalam wadah bekas minyak rambut yang didalamnya berisikan 54 ( lima puluh empat ) paket kecil Shabu - Shabu dengan berat bruto 9.26 gram dan kita juga menemukan uang hasil menjual Shabu sebesar Rp. 130.000,- ( seratus tiga puluh ribu rupiah ). Jelas Hendra.

Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan ianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah

kepada tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Share To:

redaksi

Post A Comment: