Muba, Infosekayu.com - Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bersama tim keamanan PT Pertamina Gas, menangkap satu dari dua tersangka pelaku illegal tapping di Simpang Tungkal Jaya.

Pelaku bernama Soleh (45), diduga melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas OCSA area Desa Simpang Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Senin (05/09/22) sekitar Pukul 04.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Nirwan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dan rekannya (DPO), memasang klem (penjepit) terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi.

Dibagian ujungnya dipasang selang untuk mengalirkan minyak mentah dari dalam pipa ke dalam jerigen penampungan yang sudah disiapkan.

"Para pelaku ini sudah berhasil mengisi sebanyak 8 jerigen. Namun belum sempat membawa minyak mentah dari TKP, para pelaku sudah ketahuan dan satu yang tertangkap," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam lis merah nopol BG 5977 BAW.

Kemudian delapan buah jerigen berisi minyak mentah sebanyak 280 liter, dua buah jerigen kosong warna biru, satu buah jerigen kosong warna putih, satu buah klem terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi.

"Selain itu ada juga satu batang besi bulat panjang sekira 30 cm, satu corong minyak terbuat dari potongan galon dan pipa paralon, selang ukuran 3/4 warna kuning panjang 40 cm, sepasang sarung tangan, sepasang sandal jepit dan sebilah pisau," katanya.

Sementara rekan terduga pelaku berinisial Win berhasil melarikan diri. Dikatakan, pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 363 ayat(1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

"Proses lidik sidik masih berlanjut. Kita mengimbau kepada terduga pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat proses itu akan dihadapi," pungkasnya. (Sriwijaya post)

Share To:

redaksi

Post A Comment: