Sumsel, Infosekayu.com - Polda Sumsel angkat bicara terkait kesaksian AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Polda Sumsel merespon kesaksian AKBP Dalizon yang menyebut adanya setoran setiap bulan terhadap salah satu pejabat di Polda Sumsel saat itu.

Dalam persidang AKBP Dalizon yang merupakan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengaku bahwa adanya setoran ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) yakni AS setiap bulannya.

Kepala Kepolisian (Kapolda) Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pemberian uang dari siapa pun.

"Tidak ada Polda Sumsel menerima pemberian uang sebesar Rp 300 hingga Rp 500 juta," terang dia, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesionalisme.

Sehingga tidak ada penerimaan upeti dan sebagainya yang diberikan Kapolres maupun Kasubdit kepada Polda Sumsel.

"Hal ini perlu diluruskan supaya tidak ada persepsi di luar bahwa Polda Sumsel menerima imbalan dari siapa pun," tegasnya.

Namun, kata Supriadi, terkait pengakuan AKBP Dalizon yang mengaku bahwa menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Dirkrimsus saat itu, menurutnya ini kasus tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.

"Jadi kita serahkan penyidikan ke Mabes Polri. Kalau memang terbukti silahkan dibuktikan di Persidangan," terang dia.

Sementara terkait tiga kanit di Polda Sumsel yang saat itu menjadi bawahan Dalizon yang juga disebut-sebut juga menikmati uang suap tersebut, Supriadi mengaku bahwa saat ini tiga kanit itu telah dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri.

"Tiga Kanit itu telah dilakukan penyidikan di Mabes Polri. Kita tinggal tunggu saja berkasnya dari sana," terangnya. (Sriwijaya post) 

Share To:

redaksi

Post A Comment: