Articles by "Bandar Narkoba"
Tampilkan postingan dengan label Bandar Narkoba. Tampilkan semua postingan

INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan Bandar Narkoba berikut sepucuk senjata api rakitan milik pelaku.



Penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Sanga Desa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar Narkoba di dusun V Desa Keban 1, Minggu (10/3/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Petugas pun langsung bergerak mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta didampingi dalam melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Sekira pukul 01.30 wib Senin, (11/3/2019), personil tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku juga penggeledahan rumah. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sepucuk senpira jenis pistol berikut dengan tiga butir amunisi di atas lemari ruang tamu rumah pelaku.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.1,4 juta rupiah yang terletak di dalam teko minum dan buku catatan bon di dalam lemari ruang tamu, serta satu unit HP nokia 105 warna hitam di lemari kamar pelaku.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi rumah pelaku, anggota juga menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam dompet kecil warna biru yang terletak di belakang drum air sebanyak 1/4 kantong, yang masing-masing 1 (satu) paket seharga Rp.500 ribu, 1 (satu) paket seharga 300 ribu, 1 (satu) paket seharga 200 ribu, 2 (dua) paket seharga 100 ribu dengan berat keseluruhan 3,17 gram.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimus, SH, menerangkan, “Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti kita lakukan interogasi terhadap tersangka Robinson (23). Dari pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari tersangka Fajar Aswandi (47) warga Desa Keban 1 juga, sehingga tersangka Robinson (23) dibawa untuk menunjukan rumah Fajar,” ungkap Kapolsek.

Sementara, lanjut Kapolsek, dari penggeledahan di rumah tersangka Fajar anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku catatan bon Narkotika, 2 (satu) unit hp nokia 105 warna hitam dan biru, 1 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram, 1 Alat hisap sabu (Bong), dan 6 (enam) bal plastik klip bening yang diduga untuk tempat menyimpan Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan, untuk kedua pelaku akan kita terapkan Pasal 144 atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Namun untuk Pelaku an. ROBISON (23) akan kita terapkan juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan Senjata Api,” imbuh Kapolsek Iptu Beni Okimus. /red/

INFOSEKAYU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menggeledah rumah di Dusun  III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Jumat (4/1/2019).


Rumah yang digeledah tersebut merupakan milik bandar narkoba yang terkenal licin dalam melakukan aksinya, bandar yang bernama Abi Salegar (36) akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba mendapatkan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 46,90 gram, satu bal plastik klip bening, sebuah plastik warna hitam, sebuah wadah plastik bekas tabungan warna kuning, uang tunai Rp. 15 juta rupiah, dua unit handphone merk Oppo dan satu unit handphone merk Nokia.

"Tersangka bandar terkenal licin dalam menyalurkan barang haramnya, barang bukti narkoba sudah kita amankan untuk proses lanjut dan akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi.

Meski petugas sudah lama mengetahui kediamannya, bukan perkara mudah bagi polisi untuk bisa masuk ke rumah bandar tersebut. Sebab bagian pintu rumah dilapisi pintu besi yang sulit untuk dibongkar.

Selain itu beberapa kamera CCTV terpasang di sudut rumah. Jerih usaha Polisi tak sia–sia, petugas akhirnya berhasil masuk, saat petugas melakukan penyamaran ke rumah bandar. Dan saat dilakukan penggeledahan didapatlah barang bukti tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke mapolres guna tindak lanjut proses selanjutnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres Muba berhasil meringkus terduga bandar besar narkoba jenis sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Muba.


Tersangka atas nama Abi Salegar alias Legar (35) warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu tersebut diringkus di kediamannya sekitar pukul 09.30 wib, jumat (4/1/2018) saat sedang bersantai di dalam rumah.

Penangkapan sendiri berawal dari aksi petugas yang menyamar sebagai tamu. Setelah bertemu dengan tersangka, petugas langsung menjelaskan maksud kedatangan sembari menunjukkan surat tugas.

Hal ini dikarenakan, tersangka merupakan target operasi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pernah masuk penjara dengan kasus kasus yang sama yakni kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dimintai keterangan, tersangka Salegar membantah memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 kantong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 46,90 gram yang disimpan tersangka di dalam lemari bagian tengah rumah.

"Ya, dia (tersangka Salegar) memang masuk dalam Target operasi (TO) kita. Karena sudah banyak laporan dari masyarakat terkait tindak tanduk dia," ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Hidayat Amin, Jumat (4/1/2019).

Selain nakotika jenis sabu-sabu, turut diamankan pula barang bukti, diantaranya bong atau alat hisap, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan motor yang diduga hasil dari jual beli narkoba.

"Tersangka biasanya sering mengedarkan narkotika jenis sabu hampir di seluruh kecamatan di Muba. Dari pengakuannya, barang didapat dari bandar yang ada di Palembang. Omset perminggu itu bisa ratusan juta," tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka Salegar, turut diamankan pula FT (51), JH (32), ZK (35) ketiganya warga Desa Sukarami Kecamatan Sekayu. Di mana saat diamankan, ketiganya tengah berada di belakang rumah tersangka.

"Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka (Abi Salegar), terutama asal narkotika. Untuk tiga lainnya sekarang juga sedang kita periksa, untuk mengetahui peran masing-masing terkait kasus ini," terang dia.

Sementara, tersangka Abi Salegar, saat dimintai keterangan, membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait keberadaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. "Aku tidak ada barang (narkoba), aku tidak tahu barang itu," kilahnya. /red/

Sumber : KRsumsel.com

INFOSEKAYU.COM - Di penghujung tahun 2018, Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan diduga pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu Hammi Firdaus (23) warga Lk II Kelurahan Mangun Jaya Kab Muba.


Tersangka berhasil diamankan pada Senin (31/12/2018) sekira pukul 17.00 WIB di Lk I Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, satu paket sabu-sabu seberat 5,32 gram. Satu unit timbangan digital, satu buah sekop pipet warna orange, satu buah dompet warna orange merk burberry, satu buah plastik warna hitam, satu lembar kertas warna putih, satu helai celana pendek, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, "Tersangka kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika," ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009," pungaskasnya. /red/


INFOSEKAYU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Musi Banyuasin berhasil amankan bandar narkotika jenis ekstasi atas nama Hendriyanto (40) yang merupakan warga jalan provinsi lintas tengah Sekayu – Lubuk linggau dusun 1 desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.


Dari tangan tersangka polisi mengamankan 99 pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berlogo boneka dengan berat 33,51 gram, selain itu juga di amankan satu unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu dengan No pol BG 1028 UW beserta STNK, satu buah kantong plastik warna hitam, dan dua buah plastik klip bening.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin kepada awak media Minggu (25/11/2018) mengatakan, tersangka berhasil diamankan di dusun 4 Desa Kemang Jalan Lintas Propinsi Lintas Tengah Sekayu – Lubuk Linggau Kecamatan Sanga Desa.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada bandar ekstasi hendak menjual barang haram tersebut ke arah desa Skepe Kabupaten Musi Rawas. Berbekal info tersebut anggota bergerak alhasil tersangka bisa ditangkap,” ungkapnya.

Dari kronolgis penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Novet dan Ipda Apriansya beserta tim saat itu melihat mobil dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi lalu mobil tersebut langsung dibuntuti dan langsung diberhentikan dari depan.

“Begitu berhenti langsung kita lakukan kita lakukan penggeledahan dan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian tersangka dibawa lagi ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya, namun tidak ditemukan. Dan tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres guna proses hukum selanjutnya,”terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dikatakan Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, bandar barang haram tersebut dijualnya setiap satu butir ekstasi seharga Rp.225 ribu.

“Tersangka sudah kita amankan, saat ini barang bukti sudah kita amankan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) dan akan kita kenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Tim Unit reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, menangkap pengedar sabu, Senin (05/11/2018) pukul 00.30 wib dini hari tadi di Pasar Baru Bayung Lencir  Kab Muba.


Pelaku bernama Wigi Pranata (29) diringkus saat sedang bertransaksi dengan seorang anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu–sabu,

Dari tangan pelaku, tim unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang serbuk berbentuk kristal yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 handphone, uang tunai sebesar Rp.150 ribu.

Aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir sebagai pembeli, berhasil memancing tersangka pengedar untuk keluar dari sarangnya. Tersangka yang diduga pengedar sabu–sabu ditangkap di jalan Pasar Baru Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi unit Reskrim langsung melakukan undercover buy terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu. Tersangka yang mengiyakan langsung mengajak bertransaksi di TKP. Lalu tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan PT RT 16 pasar baru Kel Bayung Lencir Kab Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Winata, SIK  membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku mengakui kurang lebih sudah satu tahun melakukan pekerjaan haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses hukum dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider padal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. /red/



INFOSEKAYU.COM - Sepanjang tahun 2018, tercatat sudah ada tujuh bandar narkoba yang ditembak mati oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel.


Dari catatan yang dihimpun, tujuh bandar narkoba yang ditembak mati tersebut yakni, Michael (30), Erwin (26) dan Jonly (27) dengan barang bukti 5,1 kilogram sabu.

Ketiganya ditembak pada Minggu (19/4/2018), di Kabupaten Banyuasin, Sumsel ketika hendak melarikan diri saat digerbek oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Kemudian petugas BNN Sumsel juga menembak mati dua pelaku bandar narkoba inisial H warga Balelang dan Y warga Cakung, Jakarta Timur saat hendak menyelundupkan tiga kilo sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dari Malaysia, keduanya ditembak mati pada Rabu (9/5/2018).

Selanjutnya Baharudin warga jalan desa Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin, juga ditembak mati setelah kedapatan membawa barang bukti 1 kilogram sabu pada Jumat (31/8/2018). Kemudian terakhir yakni Haryanto (30) warga Desa Air itam, Kecamatan Penukal, kabupaten PALI, Sumsel pada Kamis (6/9/2018).

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman mengatakan, peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya mulai menjadikan pasar para bandar untuk mengedarkan barang haram yakni narkoba.

Wilayah Sumsel sebelumnya hanya sebagai wilayah perlintasan untuk menyelundupkan sabu di pulau Sumatera.

Namun saat ini telah menjadi lokasi tempat pengedaran hingga telah sangat meresahkan masyarakat.

Tindakan tegas dengan menembak mati kepada para bandar, menurut Farman sebagai langkah efektif membuat panik para pelaku untuk tidak kembali menyelundupkan narkoba.

"Tak hanya merusak generasi muda, tapi narkoba bisa merusak bangsa, jika pecandu dan pengedar marak beraksi," ujar Farman.

Farman mengatakan, peran dari masyarakat untuk memberikan informasi jika maraknya peredaran diwilayah mereka sangat penting.

Sehingga petugas bisa langsung melakukan penindakan dan menangkap para pelaku.

"Masyarakat sangat penting, jangan takut memberikan informasi. Pelaku juga tak segan akan kami tembak mati jika melakukan perlawanan,” ujarnya. /red/

Sumber : Sripoku.com


INFOSEKAYU.COM - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengamankan terduga pelaku bandar narkoba  Hasanudin (35) warga jalan Pasar Pagi lingkungan IV Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (10/7/2018).


Tersangka Hasanudin diamankan setelah jajaran sat Res Narkoba Polres Muba melakukan pengembangan terhadap tersangka Yoyon (32) yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Selasa (9/7).

Saat dilakukan pengembangan, dengan melakukan penyamaran, petugas lalu memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak setengah kantong kepada tersangka Hasanudin, dan berjanji bertemu di daerah C2 Sungai lilin.

Tak lama kemudian tersagka Hasanudin menelepon kembali dan berkata, “Pesanlah satu kantong dengan harga Rp.10,5 juta".

Sekira pukul 20.30 WIB, Hasanudin tiba di sebuah tampal ban di daerah C2 Sungai Lilin, dan langsung dilakukan penyergapan oleh pihak Kepolisian. Saat diamankan, Polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 gram.

Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Harmianto membenarkan penangkapan tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
"Dengan melakukan undercover, kita melakukan penyergapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak satu kantong dengan berat 9,66 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone merek nokia dan dua buah kotak rokok merk marlboro," ujar AKP Harmianto.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal enam tahun penjara," tandasnya. /red/