Plt. Sekda Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si
Sekayu, Infosekayu.com - Belum diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), karena masih menunggu izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Meski demikian, Plt Seketaris Daerah Kab. Muba Apriyadi mengatakan bahwa dalam rotasi pejabat di dearah ini tidak ada jual beli jabatan.

"Kami mengharamkan jual beli jabatan. Saya sudah intruksikan dan menekankan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD untuk tidak melakukan jual beli jabatan. saya mewakili pemerintah dan Plt Bupati. Jika ditemukan ada oknum yang bermain, langsung laporkan akan kami tindak tegas ,”ucap  Apriyadi kepada awak media, Senin (9/1/2017).

Dikatakannya, dalam  rotasi, mutasi, dan pengukuhan pejabat semuanya merupakan  kewenangan Plt Bupati, yang menjalankannya sesuai  PP Nomor 18 Tahun 2016. Artinya usulan tersebut melalui mekanisme yang benar.

“Kita sudah mengajukan usulan organisasi perangkat daerah atau OPD kepada Gubernur, yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat, lalu Gubernur menyampaikan kepada Mendagri, tinggal lagi kami menunggu izinnya,” terangnya.

Mantan Kadinsos Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengimbau para pejabat Eselon II tidak takut akan dinonjobkan. Sebab semuanya mendapatkan porsi jabatan yang telah diusulkan. Hanya saja, pergeseran jabatan pasti ada karena mengisi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru.

“Intinya nanti Eselon II tetap Eselon II, tidak ada penurunan. Jadi tidak perlu takut,” tegasnya

Ditanya dampak belum keluar izin Mendagri terhadap birokrasi di Pemkab Muba, Apriyadi menegaskan bahwa itu tidak ada sama sekali baik terhadap gaji maupun program SKPD, meskipun PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut efektif mulai awal Januari 2017.

“Sekarang ini semuanya tetap berjalan karena sudah diantisipasi baik itu melalui Perda dan Perbub, jadi tidak ada masalah tetap bekerja seperti biasanya,” tegas Apriyadi.

Sebelumnya Plt Bupati Muba David BJ Siregar mengatakan, saat ini pihaknya melakukan memproses pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sedang mengurus PP 18, doakan saja supaya cepat disetujui sehingga bisa dilakukan pelantikan dalam tempo yang singkat,” tegasnya. (red/rmol)
Share To:

redaksi

Post A Comment: