Sungai Keruh, infosekayu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan menangkap seorang perempuan inisial MA (42) atas kepemilkan narkoba, pada Kamis (09-02-2017), sekira pukul 17.30 wib.
Tersangka MA ditangkap di rumahnya Dusun I Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh Kab. Muba, berdasar Laporan Polisi nomor LP/A-159/II/2017/Sumsel/Res muba, tanggal 9 Februari 2017.
Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa tersangka sering transaksi narkoba dan langsung melakukan penyelidikan serta penyergapan di rumah tersangka.
Saat penggerebekan, di rumah tersangka ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram, 1 buah pirek kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat 1,04 gram, 1 buah dompet toko mas Berlian, 2 buah Jarum dan 1 buah pipet (sekop).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba untuk menajalani hukum proses lebih lanjut.
[Humas Polda Sumsel/Polres Muba]
Share To:

redaksi

Post A Comment: