Jakarta,infosekayu.com - Presiden Joko Widodo menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional.Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati,dan Wakil Bupati,serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Jokowi menyebut,keputusan ini sudah dapat diberlakukan sejak ditetapkan tertanggal 10 Februari 2017.

Keppres serupa dikeluarkan dua tahun lalu.Awal Desember,Jokowi mengeluarkan Keppres yang menetapkan 9 Desember 2015,sebagai libur nasional karena menjadi waktu pemungutan suara Pilkada serentak pertama.

Sebagai informasi,pilkada serentak berlangsung di provinsi,yaitu Provinsi Aceh,Bangka Belitung,DKI Jakarta,Banten,Gorontalo,Sulawesi Barat,dan Papua Barat.Untuk tingkat kabupaten,pemilihan diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.(red/kom)
Share To:

redaksi

Post A Comment: