Palembang, infosekayu.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan terdakwa Laonma L Tobing, selaku Kepala BPKAD dan Ikwanudin, Kepala Kesbangpol berlanjut, Kamis (6/4/2017).
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, uraian jaksa sudah jelas, lengkap, dimana waktu dan lokasi kejadian sesuai Pasal 143 ayat 2a dan huruf b dan Pasal 56 huruf a tentang syarat formal dan material telah terpenuhi.
“Maka pengadilan menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dinyatakan sah, sehingga tidak ada batal di mata hukum dan dakwaan jaksa sudah dalam ranah pembuktian, maka eksepsi harus dinyatakan ditolak,” tandasnya, seperti dilansir sumselupdate.com.
Tak hanya itu, dalam putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menyebut terdakwa Laonma L Tobing dan Ikhwanudin sebagaimana dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Paling lama penahanan selama 30 hari ke depan. Penahan kedua terdakwa demi proses penyelidikan. Maka sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” imbuhnya.
Sedangkan dalam eksepsi yang disampaikan Abu Yazid, selaku penasihat hukum Ikhwanudin dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa sebagai Kepala Kesbangpol telah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai aturan kepada ormas yang menerima dana.
Namun yang menentukan sebuah ormas berhak atau tidak menerima dana bantuan sosial adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun di 2013, ada sebanyak 360 Ormas dan LSM menerima dana sebesar Rp30 miliar dan kemudian ada tambahan sebesar Rp5 miliar.
Serta dari hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuain antara data jaksa penuntut dengan laporan kliennya. Untuk data Ikhwanudin, ada 126 ormas dengan massa berdiri kurang dari 3 tahun.
Sedangkan data jaksa ada 137 Ormas dan LSM, namun harusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan jaksa dinilai tidak tepat dan harusnya dakwaan ditujukan kepada tim TPAD yang mempunyai kewenangan sepenuhnya.
Sementara itu Albab Setiawan, kuasa hukum Laonma L Tobing menilai jaksa penuntut saat membacakan dakwaan tanpa melihat fungsi kliennya terlebih dahulu selaku Kepala BPKAD. Sebab menurutnya, sesuai Undang-undang tugas Laonma hanya mengusulkan anggaran, bukan menentukan nya. Kemudian dalam surat dakwaan tidak ada verifikasi, namun di bagian lain ada.
“Oleh sebab itu, kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena tidak sesuai. Untuk status hukum terdakwa sebagai tersangka juga dicabut, serta dipulihkan harkat dan nama baiknya,” tandasnya.
Disamping itu, JPU Tasjrifin, mengatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah 2013.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,3 triliun. Terdakwa Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana kepada LSM dan Ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi.
Alhasil, ada 382 dari 2000-an penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan sebesar Rp16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan.
Berbeda dengan Laonma L Tobing yang diduga mencairkan bantuan kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp5 miliar. (iz)
Share To:

redaksi

Post A Comment: