Infosekayu.com - Tubuh kita dipenuhi dengan hal-hal yang berbeda-beda. Semua itu tumbuh dalam diri dan memberikan manfaat yang amat luar biasa. Salah satunya bulu. Ya, bulu dalam diri kita terdapat di berbagai macam bagian, dan salah satu di antaranya ialah bulu ketiak.Sebenarnya bulu ketiak bisa saja memberikan efek yang tidak nyaman. Sebab, keberadaannya di tempat yang sensitif, dan akan ada rasa yang tidak biasa jika kita memiliki bulu pada ketiak. Maka alangkah lebih baik jika kita membersihkannya. Demikian hal ini disebutkan pula dalam syariat Islam. Lalu, apa hukumnya ya?
“Sesungguhnya Rabb Kita Subhanahu wa Ta’ala tidaklah mensyariatkan kecuali ada hikmah dan hikmah ini (mencabut bulu ketiak) sebagaimana pemahaman para ulama adalah mencabutnya bermanfaat sesuai keadaan di ketiak karena menjadikan ketiak lembut , terjaga , mencabut akar rambut dari asalnya (folikel) dan mencegah dari bau yang tidak enak.
Jika dicukur maka bisa menambah (lebatnya) bulu ketiak, membuat kulit menjadi tebal dan kaku serta bisa menjadi tempat timbulnya bau tidak enak. Oleh karena itu yang lebih afdhal adalah mencabut akan tetapi terasa sakit pada sebagian orang.”
Bagaimana Jika Sakit? Bolehkah Dicukur?
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Mencabut bulu ketiak adalah sunnah karena merupakan fitrah, meninggalkannya adalah perbuatan yang kurang baik (kurang afdhal maksudnya, pent), jika dihilangkan dengan mencukur  atau dengan tawas maka boleh sedangkan mencabutnya lebih afdhal karena mencocoki khabar (hadits), Harb berkata, “Aku katakan kepada Ishaq: ‘Mencabut rambut ketiak lebih engkau sukai ataukah menghilangkannya dengan obat perontok?’ Ishaq menjawab, ‘Mencabutnya, bila memang seseorang mampu’.” 
Al-Baidhawi rahimahullah berkata,
“termasuk sunnah menghilangkan rambut adalah mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan dengan berbagai cara untuk menghilangkannya maka sah-sah saja. Tujuannya adalah menghilangkan rambut, barangsiapa yang tidak kuat (menahan sakit) ketika mencabut bulu ketiak maka boleh baginya mencukur dengan silet atau sejenisnya.” (ls)
Share To:

redaksi

Post A Comment: