INFOSEKAYU.COM- Telah tertangkap tersangka dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli atau menyerahkan narkotika gol l bukan tanaman jenis extacy.

Kapolres muba melalui kapolsek keluang Iptu Sapta Eka menjelaskan bahwa Pada Hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 dari jam 00.30 WIB Personil Polsek Keluang yg dipimpin oleh Kanit Reskrin Ipda Muhaimin telah melakukan penangkapan tersangka HUSMADA ELPITA binti USMAN, Lumpatan 09 Maret 1986, Ibu rumah tangga, Kel. Keluang Kec Keluang Kab Muba.

Tersangka ditangkap di desa Mekar Jaya (A. 3) , selanjutnya dilakukan penggeledahan badan bertempat dirumah Kepala desa Mekar Jaya dengan bantuan Ibu Kades pada tas slempang ditemukan extacy 4 (empat) butir dan ditangan kanannya ditemukan extacy sebanyak 2 (dua) butir serta disaku celana bagian belakang kanan kiri ditemukan uang hasil penjualan extacy sebesar Rp. 1.200.000,-

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut memang benar miliknya. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu berupa 6 (enam) butir extacy warna hijau, Uang kertas sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 105 warna biru, 1 (satu) buah tas selempang motif bunga.

Tersangka merupakan Target operasi Polsek Keluang, Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Keluang, selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: