PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Tim gabungan BNN Pusat dan BNNP Sumsel , Selasa (22/9), pagi sekira pukul 07.00, menggerebek sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, saat di lakukan penggerebekan petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri) dan dua orang lainnya saat berada di ruko yang dijadikan tempat usaha laundry tersebut.

Dilokasi saat dilakukan pengeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 30 ribu pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu (SS), dimana barang bukti itu masih disimpan dalam kardus berwarna coklat.

Sementara, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan kepala BNNP Sumsel membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Kita, Polda Sumsel, memback up BNN Pusat," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi.

"Pelaku ini memang TO (target operasi) kita dan sudah lama kita incar dan licin," tambah Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu yang ada juga di TKP.

Anggota DPRD Palembang

Seorang anggota DPRD Kota Palembang dikabarkan ditangkap anggota gabungan dari BNN Sumsel dan BNN Pusat. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut diamankan karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di kawasan Puncak Sekuning Palembang, Selasa (22/9/2020). Kejadian penangkapan anggotan DPRD Palembang. yang membawa sabu-sabu ini dibenarkan oleh kepada BNNP Sumsel Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan.

"Ya benar ditangkap di Puncak Sekuning," kata Brigjen pol Drs Jhon turman Panjaitan saat dikonfirmasi.

Sumber : SRIPOKU.COM

Share To:

redaksi

Post A Comment: