Infosekayu.com  - Djoko Soegiarto Tjandra rela mengeluarkan uang belasan miliar untuk dapat terbebas atau lolos dari jeratan hukuman penjara selama 2 tahun. Tak tanggung-tanggung, ia telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 17,4 milar yang diberikan kepada empat orang.

Empat orang tersebut diketahui atas nama Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Tommy Sumardi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JakartaPusat, Senin (2/11). Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar USD 270 ribu kepada Napoleon untuk pengurusan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu : memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri," kata Jaksa.

Tak hanya kepada Napoleon, Djoko Tjandra juga memberikan uang sebesar USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo untuk hal yang sama oleh Napoleon.

"Memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menghapus nama terdakwa dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.

Untuk uang yang diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo bila dikurskan SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih dan USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Selanjutnya, Djoko Tjandra disebut jaksa dalam surat dakwaannya juga meminta uang kepada sekertarisnya yakni Nurmawan Fransisca untuk memberikan uang kepada Tommy Sumardi sebesar USD 100 ribu pada 12 Mei 2020 serta USD 50 ribu pada 22 Mei 2020.

"Pada tanggal 12 Mei 2020, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra kembali meminta Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu kepada H. Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin kepada H. Tommy Sumardi di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkapnya.

"Pada tanggal 22 Mei 2020, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra menghubungi Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 50 ribu kepada H. Tommy Sumardi yang selanjutnya diantar dan diserahkan oleh Nurdin kepada H. Tommy Sumardi di rumahnya di daerah Menteng, Jakarta Pusat," sambungnya.

Sehingga, total uang yang diterima oleh Tommy Sumardi sebesar USD 150 ribu yang apabila dikurskan sebesar atau setara Rp 2,1 miliar.

Tak hanya terhadap ketiga orang tersebut saja, Djoko Tjandra juga disebut jaksa dalam surat dakwaannya memberikan uang kepada Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu. Uang tersebut apabila bila dirupiahkan setara dengan Rp 7,2 miliar.

"Uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau selaku Penyelenggara Negara dalam kedudukannya sebagai Jaksa dengan jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelasnya.

Sehingga, jumlah atau total keseluruhan uang yang diberikan atau dikeluarkan oleh Djoko Tjandra kepada empat orang tersebut sebesar Rp 17,4 miliar.

Sumber : Merdeka.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: