Sekayu, Infosekayu.com  – Berdalih dirampok saat membawa dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD yang terjadi pada Kamis (23/09/2021) lalu, Pj Kades Talang Buluh Kecamatan Batanghari Leko, Emildo (46), ditetapkan jadi tersangka dengan kasus laporan palsu.

Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin (Muba) guna diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy Sik MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Rusli SH MH saat melakukan Press Release di Gedung Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Kamis (29/09/2021) megatakan, bahwa setelah penyelidikan atas laporan Pj Kades tersebut ternyata menemukan sebuah kejanggalan.

“Setelah ditelusuri dan diselidiki, ternyata laporan tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan, dalam arti tidak ada kejadian tetapi yang bersangkutan melaporkan seolah-olah terjadi parampokan”, Ungkapnya.

“Akhirnya, (28/09/2021) setelah melakukan gelar, kita menetapkan bahwa Pj Kades tersebut melakukan laporan palsu”, katanya.

Dengan alasan keadaan ekonomi, akhirnya pelaku  tersebut dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman 7 tahun.  “DanaBLT-DD yang dibuat laporan palsu tersebut sebesar Rp. 38,5 juta dan sudah di gunakan sehingga memiiki sisa sebesar Rp. 38.055.00,- dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang telah ditentukan”, Pungkasnya.

“Semoga setelah kita memproses kasus ini, tidak ada lagi kasus laporan palsu ini terjadi, bukan cuma oknum ASN tetapi juga masyarakat jangan samapai melakukan hal yang sama”, harapnya. Terpisah Oknum ASN yang menjabat Pj Kades ini juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah dia perbuat.

“Kepada seluruh jajaran Pemkab Muba, jajaran pemerintah kecamatan Batanghari Leko dan seluruh masyarakat muba, saya Emildo meminta maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang telah saya perbuat, dan saya siap mempertanggung jawabkan semuanya”, Tukasnya.

Sumber : topiksumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: