Jakarta, Infosekayu.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/9/2021) dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id Senin (4/10/2021).

Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.

Share To:

redaksi

Post A Comment: