Lubuk Linggau, Infosekayu.com - Pria bernama Yos Ariansyah (21 tahun), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Hal itu lantaran dirinya menikam orang yang telah memerkosa istrinya.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, dalam persidangan yang berlangsung Jumat (8/10), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Yos melalui penasehat hukumnya, Burmasyahtia Darma, mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya itu.
"Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.
Adapun kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi pada 28 Maret 2021 lalu. Saat itu, Yos yang baru pulang kerja mendengar cerita dari istrinya jika sudah diperkosa oleh Dedi Irawan (34 tahun).

Yos pun marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut. Kemudian, Yos pun melihat Dedi tengah melintas di depan rumah nya menggunakan sepeda motor.

Yos pun sempat meminta Dedi berhenti. Tapi perkataan itu tidak dihiraukan korban. Yos yang kesal langsung melemparkan kayu ke arah Dedi sehingga membuatnya terjatuh.
Saat Dedi terjatuh, Yos langsung menikamnya dengan sebilah pisau. Aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dan membuat keduanya terlibat perkelahian.

Namun, kejadian itu sempat dilerai, dan Dedi pulang ke rumahnya. Akan tetapi, akibat luka tikaman itu Dedi sempat dibawa tetangganya ke klinik kemudian meninggal dunia.
“Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Korban juga meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia.
Share To:

redaksi

Post A Comment: