PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM  - Mulai hari ini, Jumat (1/10/2021) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Sumsel.

Keringanan pajak kendaraan bermotor ini berupa, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Lalu penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

"Untuk pembebasan pajak progresif dilakukan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan mobil lebih dari satu," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, kenapa pada tahun ini pajak progresif juga dilakukan? Alasanya banyak WP di Sumsel khususnya kota Palembang merupakan seorang driver online, baik ojek online(Ojol) ataupun taksi online (Taksol).

"Bukan hanya orang mampu yang memiliki lebih dari satu kendaraan, karena ada juga yang bekerja sebagai Ojol atau Taksol yang biasanya memiliki lebih dari satu kendaraan," katanya.

Menurut Neng, selama masa pandemi pendapatan dari driver online berkurang. Oleh karena itu Gubernur Sumsel Herman Deru ingin memberikan keringan pajak progresif ini juga.

"Untuk pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif ini memang yang terbaru kita programkan. Harapannya dengan program ini dapat meringankan beban WP," katanya.

Menurut Neng, kenapa pemutihan pajak kendaraan ini baru dilakukan saat ini, sebab dari awal tahun dipelajari dulu trend perekonomian yang ada saat ini. 

"Setelah dipelajari ternyata kita perlu melakukan pemutihan pajak ini. Sebab 
selain untuk membantu WP yang terdampak Covid-19 juga untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah di canangkan," katanya.

Sementara itu keringanan pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak ini berlaku dari 1 Oktober sampai 31 Desember 2021. Untuk dihari pertama masih terlihat biasa-biasa saja.

"Iya, hari pertama ini masih biasa-biasa saja, belum ada lonjakan. Di karenakan baru hari pertama, tapi tadi sudah ada beberapa WP pajak progresif yang datang ke Samsat untuk membayar pajak," kata Neng. Neng pun optimis target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumsel bisa mencapai target yaitu Rp 3,2 miliar dari lima jenis sektor pajak.

Sebagai informasi syarat untuk bisa ikut pemutihan pajak pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu, datang langsung ke Samsat terdekat. Bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. 

Lalu untuk yang ingin penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor syaratnya juga sama, bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli. Karena nantinya akan di cek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.

Kemudian untuk penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor syaratnya bawa BPKB asli, kuitansi pembelian dan cek fisik. Lalu bawa juga STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Sumber : TRIBUNSUMSEL.COM


Share To:

redaksi

Post A Comment: