Sekayu, Infosekayu.com - Kejari Muba ketika melakukan pemindahan tersangka ke Lapas Kelas II B Sekayu. Kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada (Muba) tahun anggaran 2019 kini memasuki babak baru.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari Penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial PS yang sebelumnya menjabat selaku KPA dan PPK kemudian tersangka berinisial MIS yang sebelumnya selaku bendaha Pengeluaran Pembantu.

Kajari Muba, Marcos MM Simare-Mare, melalui Kasi Pidana Khusu,s Arie Apriansyah, didampingi Kasi Intel, Abu Nawas, mengatakan para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022.

"Dengan pertimbangan para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Penahanan ini juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," ujarnya. Arie menambahkan, dalam pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.550.440.986,18.

"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba.

Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1.218.172.565,12," terangnya.Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara.

"Maka itu tersangka PS tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai KPA dan PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tegasnya.

Sementara kerugian negara tersebut terjadi karena tidak dilakukan survey harga sehingga terdapat kelebihan bayar yang menjadi kerugian negara. Kendati telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp238.627.699,19.

"Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun," terangnya.

Sumber : Sriwijaya post

Editor : im

Share To:

redaksi

Post A Comment: