LUBUKLINGGAU, INFOSEKAYU.COM  - Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Mengky (24), warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Majapahit, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) karena menyiksa istrinya, Apriyanti (24). Mengki memukul istrinya di tempat umum tepatnya depan loket travel karena tidak diberi uang.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu saat pelaku meminta uang kepada korban, namun karena tidak punya uang korban tidak dapat memenuhinya.

"Penganiayaan itu terjadi di depan sebuah loket travel yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ujar Romi, Jumat (25/2/2022).

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut, hingga terjadi pemukulan yang dilakukan pelaku ke wajah korban menggunakan tangan kiri sebanyak enam kali dan mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri satu kali.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan memar di bagian wajah. Karena tak diterima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau," katanya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Aipda Christina langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan," katanya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Mengky terancam dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sumber : iNews.id

Share To:

redaksi

Post A Comment: