MURATARA, INFOSEKAYU.COM  - Kekek 70 tahun berinisial AM di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas tindak pidana pencabulan. Dia dilaporkan MA (38) ibu korban atas dugaan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Karena curiga, ibu korban membawanya ke bidan an saat diperiksa ternyata selaput darahnya berdarah.

“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil, terus ditanya ibunya. Korban lalu menceritakan kepada ibunya,” ujar Hermansyah, Minggu (20/2/2022).

Peristiwa yang dialami korban terjadi saat dia sedang bermain ke rumah pelaku. Ketika itu pelaku mengajak korban ke kamarnya dan memberikan uang Rp1.000.

“Sini dek ikut kakek,” kata Kapolsek menirukan pengakuan pelaku saat diperiksa.

Setelah itu korban melakukan aksi bejatnya kepada korban. Karena merasa sakit, korban lantas berlari keluar dari kamar pelaku.

Usai mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melapor ke Polsek Rupit. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Sumber : iNews.id 

Share To:

redaksi

Post A Comment: