PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM – Satu set sofa diangkut aparat Polda Sumatera Selatan untuk bukti di persidangan.

Sofa tersebut merupakan saksi bisu perbuatan mesum AR, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) pada mahasiswinya.

Satu set sofa itu berada di laboratorium FKIP Universitas Sriwijaya.

Plt Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, IPDA Shanty Wijaya mengatakan, satu set sofa yang disita sebagai alat bukti yang digunakan Dosen AR untuk perbuatan asusila.

“Ya, pengambilan satu set sofa tersebut sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam sidang nantinya dan hari ini langsung penyerahannya. Karena di sofa itulah tersangka AD melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan mahasiswinya sendiri,” terangnya dilansir Sumeks.co, Rabu, 16 Februari 2022.

Ditambahkannya, pekan lalu pihaknya sudah mengangkut satu sofa, namun karena jaksa meminta untuk dilengkapi akhirnya diangkut satu set.

“Jaksanya-kan minta bukti lengkap jadi harus kita hadirkan,” ucapnya.

Ditambahkannya, setelah melengkapi bukti tersebut maka masuk tahap kedua. Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

“Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Untuk ancamannya tujuh sampai delapan tahun penjara,” tutup Shanty.

Terpisah, Kabag TU FKIP Unsri, Marshal, membenarkan jika satu unit sofa yang dibawa tersebut guna melengkapi bukti untuk proses kasus asusila tersebut.

“Kalau dua minggu lalu satu sofa sudah dibawa, namun katanya kurang lengkap jadi ini satu set kursi sofa langsung dibawa, ya kita serahkan saja untuk proses hukumnya bagaimana,” ungkap Marshal.

Sumber : FIN.CO.ID 

Share To:

redaksi

Post A Comment: