PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Risat (69), seorang kakek dalam kasus pemerkosaan. Risat dilaporkan tetangganya karena diduga telah memperkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental, DN (22).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi saat korban bertemu pelaku di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Palembang, Kamis (4/2/2021) siang.

"Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku saat korban sedang bermain di tempat keluarganya di dekat TKP. Pelaku yang mengetahui korban cacat mental meminta korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (5/2/2022).

Usai korban mengangkat kayu, lanjut Kompol Tri, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan akan diberi uang karena sudah membantu. "Saat di dalam rumah, pelaku langsung membuka baju dan mencium kemaluan korban. Setelah itu, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," katanya.

Dijelaskan Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut terbongkar usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya RM. Selanjutnya, RM langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. "Usai menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menjemput tersangka di rumahnya.Motif tersangka ini berpura-pura minta bantu kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang," katanya.

Sementara itu, tersangka Risat di ruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun kurungan penjara.

Sumber : iNews.id 

Share To:

redaksi

Post A Comment: