PALEMBANG, INFOSEKAYU.COM  – Kasus perkara suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menjerat terdakwa Bupati Muba non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dan Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori serta Kepala Bidang SDA, Eddy Umari kembali di sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu, 23 Maret 2022.

Sidang yang menghadirkan enam saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini langsung diketuai Majelis Hakim Tipikor Palembang,  Yoserizal SH MH.

Keenam saksi itu antara lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Daud Amri, kemudian Ketua Pokja VI Hendra Okta Reza, dan Sekretaris Pokja Hardiansyah, serta Anggota Pokja Suhendro, PPTK Dian Pratama dan Frans Sapta Edward.

Kepada JPU, keenam saksi tersebut mengungkapkan, diminta membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN), Suhandy untuk memenangkan proyek atas perintah terdakwa Eddy Umari.

Pengakuan itu terungkap, setelah salah satu saksi, yakni Daud Amri selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK. Ia mengatakan, bahwa Suhandy memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba atas arahan dan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eddy Umari.

“Saya bertemu dengan Edi Umari di salah satu rumah makan di Palembang dan Edi Umari meminta tolong jangan dibatalkan lelang itu, dan saya bilang ke Edi Umari untuk melengkapi berkas, meminta bantu upload ulang dan meminta uang sebesar 50 juta,” terang Daud Amri.

Selain itu, para saksi juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Daud Amri terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek tersebut.

Dalam persidangan itu juga terungkap, adanya pihak-pihak lain yang turut serta menerima fee proyek di antaranya, Sekda Musi Banyuasin, Apriyadi dan Staf Ahli Bupati, Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Di tempat yang sama, pengacara dari Edi Umari, yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan, bahwa saksi harusnya yang mengetahui OTT dan nilai uang ketika OTT terjadi.

“Tapi di persidangan uang yang diungkapkan Jaksa berbeda dengan yang didakwakan. Yang di OTT dapat dari Herman Mayori sebesar Rp 270 jutaan. Tapi saksi yang hadir di sini tidak ada saat OTT disita dari Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari, tidak ada saksi saksi tersebut. Jadi barang OTT penyitaan belum menyentuh Dodi dan Eddy Umari. Jadi akan kita gali lagi, karena nilai uang yang didakwakan berbeda dalam OTT Ini, jadi persoalan antara yang didakwakan dengan yang dibuktikan berbeda,” bebernya.

“Enam saksi ini juga tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Jadi enam saksi ini tidak sesuai dari keterangan yang mereka sampaikan, belum ada yang bisa menjerat Eddy Umari. Yang paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima,” tambah Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, keterangan saksi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketehui sendiri,” tandasnya. 

Sumber : sumatera news 

Share To:

redaksi

Post A Comment: