Babat Toman, infosekayu.com- Profesi sebagai karyawan disalah satu perusahaan perkebunan nampaknya tidak terlalu disyukuri oleh Mulyadi (36) warga Desa Srimulyo Kec. Babat Toman Kab. Muba. Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan keluarga Mulyadi akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian Babat Toman karena kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Muba Akbp Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa pelaku memang sudah menjadi TO dan ia nya memang sudah lama  diincar.

“Pelaku berhasil kita amankan Pada hari Selasa (8/5) sekira pukul 01.00 wib dikediamannya dikomplek karyawan salah satu perusahaan perkebunan diDsn III Desa Srimulyo Kec. Babat Toman Kab. Muba. Berkat informasi dari masyarakat yang sudah merasah resah akan keberadaan pelaku yang sering menjual serta mengkonsumsi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti yang pelaku simpan diidalam tas sandangnya berupa 1 (satu) kotak bungkus rokok Sampurna, 2 (dua) paket kecil sabu. 2 ( dua ) buah pirek kaca, 3 ( tiga ) bal plastik bening, 1 ( satu ) buah bong plastic, Uang Rp. 100.000 dan 1 ( satu ) buah korek api gas.

Tidak hanya berhenti disitu saja, pelaku ini juga merupakan penjual togel. Dimana pada saat melakukan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam yang berisi pasangan togel, 5 (lima) buah buku nota kecil, dan uang hasil penjualan togel Rp. 995.000. Saat dilakukan introgasi pelaku mengatakan bahwa omset penjualan rata-rata Rp. 500.000 s/d Rp. 1.000.000./hari, dan pelaku menjual togel sudah berlangsung sekitat 5 bulan.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal yang berbeda yaitu kepemilikan narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal pasal 112 ayat (1), Subsideir pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kasus perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 Kuh Pidana.” Ujar Kapolsek. (Edp)




Share To:

redaksi

Post A Comment: