Muba, Infosekayu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memvonis bebas dua terdakwa dugaan perkara pembakaran hutan dan lahan, Syahrizal bin Rahmad (45) dan Yudi bin Samiran (41), warga Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Senin (22/03/2021) lalu.

Dalam Amar Putusan Banding dengan nomor Putusan Banding: 27/PID/2021/PT PLG, Majelis Hakim Banding dengan Hakim Ketua Robert Siahaan, SH, MH, Hakim Anggota Nursiah Sianipar, SH, MH dan Mulyanto, SH, MH, serta Panitera Pengganti Banding BASTARI, SH, MH menyatakan, terdakwa I Syahrizal bin Rahmad dan Terdakwa II Yudi bin Samiran, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu dan  Alternatif Kedua.

“Membebaskan para terdakwa tersebut dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.

Kemudian, Majelis Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tersebut dikeluarkan  dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 540/Pid B/2020/PN SKY, tanggal 14 Januari 2021.

Kedua tersangka ini sendiri, sebelumnya divonis satu tahun dan 10 bulan hukuman penjara, atas perkara pembakaran hutan dan lahan dengan dengan tuntutan jaksa yang menerapkan pidana Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP yang selanjutnya majelis Pengadilan Negeri Sekayu memvonis dengan putusan No.540/Pid.B/2020/PN.SKY.

Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan vonis bebas, kedua terdakwa tersebut telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu, sekitar tujuh bulan.

Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Rumput Muba, Rizal Priharu Lubis, SH didampingi Muhammad Fathoni, SH dan Ronald Siregar,SH menjelaskan, perkara ini bermula ketika terdakwa Syahrizal Bin Rahmad dan terdakwa Yudi Bin Samiran (alm) melakukan pembersihan lahan usaha Syahrizal.

Namun, kedua terdakwa melakukan dengan cara tradisional/manduk dengan cara menebas, mengumpulkan dan membakar tumpukan semak, ranting dan rerumputan, pada Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun V Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Muba. Atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu.

“Karena kesalahan/kealpaan maka menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana ketentuan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP,” jelas dia.

Selanjutnya Penasehat Hukum kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang atas putusan PN Sekayu dalam perkara A quo.

“Hari ini (Jumat, 26 Maret 2021), kami mendatangi Lapas Kelas II B Sekayu untuk menjalankan putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang, guna membebaskan kedua terdakwa yang sudah diputuskan tanggal 22 Maret 2021 kemarin,” tandas dia. 

Sumber : fornews.com

Share To:

redaksi

Post A Comment: