Infosekayu.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi pengawasan internal di lembaga antirasuah menyusul pencurian emas seberat 1.900 gram yang dilakukan anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA. Emas yang dicuri merupakan barang bukti hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.

"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat, baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ipi mengklaim pengawasan di internal lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri ini sejatinya berjalan baik. Hal ini dibuktikan dengan terkuaknya pencurian barang bukti itu.

"Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi," katanya.

Ipi menyebut, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan pencurian ini. KPK menyatakan siap mendukung penegakan hukum atas oknum tersebut.

"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan, atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian," kata dia.

Ipi mengatakan, barang bukti emas 1,9 Kg itu kini sudah diamankan pihak KPK. Barang bukti yang merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi itu akan segera dilelang untuk membantu memulihkan perekonomian negara.

"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi.

KPK Tercoreng

Dia juga menyatakan, perbuatan IGA telah mencoreng nama KPK. "Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK," ujarnya.

Meski merusak nama baik KPK, namun perbuatan oknum satgas itu harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.

"Kami memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," kata dia.

Selain itu, Ipi mengatakan, mengumumkan perbuatan tak terpuji oknum satgas kepada publik merupakan komitmen KPK dalam menjaga integritas insan KPK. Ipi menyebut, dengan pengumuman ini juga menandakan bahwa mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi dengan baik.

"Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK memecat pegawainya yang berinisial IGA karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas itu merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, JakartaSelatan, Kamis (8/4).

Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai itu. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan seberat 1.900 gram dari empat tempat.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Sebagian emas sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

Sumber : Merdeka.com 

Share To:

redaksi

Post A Comment: