Palembang, Infosekayu.com – Kota Palembang bersiap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, mulai 9-20 Juli 2021. Salah satu poin penting PPKM mikro ini, mal hanya buka hingga pukul 17.00 WIB.

Hal ini ditegaskan Walikota Palembang H Harnojoyo usai menggelar rapat pengetatan PPKM mikro di rumah Dinas Walikota Jalan Tasik, Rabu (7/7). “Menindaklanjuti intruksi Mendagri, kita masuk dari 43 kabupaten/kota dalam pengetatan PPKM mikro karena kasus Covid-19 trennya masih naik,” jelasnya.

Untuk itu, selama dua hari mulai hari ini hingga besok dilakukan terlebih dahulu sosialisasi pengetatan PPKM mikro kepada masyarakat. “Sebetulnya intruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu tapi kita lakukan sosialisasi selama dua hari dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan yang ada dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mall buka hanya hinggapukul 17.00 wib, WFH masih 25 persen dikantor dan 75 persen dari rumah. “Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam pengetatan PPKM mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus Vovid-19. “Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM mikro ini,” jelas dia.

Manajemen Mal Siap

 

Terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tentang penerapan PPKM mikro yang akan memberlakukan jam operasional mal hingga pukul 17.00 WIB, pihak mal menyatakan kesiapan dan kesanggupan mereka menjalankan aturan yang akan diberlakukan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid-19.

“Sampai siang ini, kami belum menerima surat edaran dari pemerintah tentang hal ini. Kami masih menunggu surat keputusan tersebut, karena surat ini akan menjadi acuan kami untuk membuat surat edaran ke semua tenan yang ada di mal. Yang pasti, kami siap dan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Intan Indirayana, Marketing Communication Manager Palembang Square Mall, Rabu (7/7)

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kebijakan berlaku untuk supermarket di atas waktu tersebut.  Karena menurut dia, kebijakan terdahulu, pengunjung masih bisa berbelanja walau kondisi mal tutup.

Hal senada juga diungkapkan Assikin, Head of Public & Tenant Palembang Indah Mall, bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari pemerintah terkait pemberlakuan jam operasional mal.

“Kalau surat sudah kami terima, segera kami membuat surat edaran ke seluruh tenan. Apa pun kebijakan yang diambil pemerintah, kami akan mematuhinya, apalagi saat ini Palembang masih zona merah,” tuturnya.

Tak jauh beda disampaikan Marketing Communication OPI Mall,  Wendy Ansa, pihaknya masih menunggu secara tertulis terkait kebijakan pemerintah setempat seperti apa. “Apa pun instruksi serta kebijakan pemerintah, insya Allah yang terbaik untuk menanggulangi kondisi pandemi saat ini dan kami akan mengikuti juga arahan yang akan di sampaikan,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, hal ini akan sangat berpengaruh besar bagi karyawan di mana pembatasan jam tersebut akan berpengaruh di jam kerja atau shift kerja. Tidak menutup kemungkinan akan ada karyawan atau pegawai terimbas dari segi waktu kerja dan upah yang didapat.

Insya Allah, pemerintah bisa mempertimbangkan dari beberapa aspek  di semua sisi terkait kebijakan yang akan dikeluarkan,” tandasnya.

Sedangkan Felice, Vice General Manager Palembang Trade Center Mall menyebutkan, akan diberlakukannya jam operasional hingga pukul17.00 WIB jelas berdampak kurang baik ke bisnis mal secara keseluruhan, namun pihaknya akan tetap mengikuti aturan pemerintah. “Mau gak mau harus taat,” imbuhnya.

Ia berharap akan ada stimulus, bantuan, dan keringanan kepada pihak mal, dikarenakan biaya operasional dan maintenance dalam masa Covid-19 tetap besar, bukan menghemat malah menurut dia harus keluar biaya tambahan untuk antisipasi seperti pengadaan hand sanitizer, penyediaan cuci tangan di pintu-pintu masuk termasuk sabun, alat ukur suhu tubuh,  penyemprotan disinfektan, dan lainnya.

“Karyawan kan harus tetap digaji, outsourching tiga shift, alat-alat gedung tetap harus dimaintenance, tidak murah,” tandasnya.

Sumber : RADAR PALEMBANG


Share To:

redaksi

Post A Comment: