JAKARTA, INFOSEKAYU.COM  - Sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji (calhaj) yang merupakan daftar tunggu haji tahun 2020 akan diberangkatkan pada tahun ini. Menurutnya 50 ribu calhaj tersebut sudah diklasifikasikan berdasarkan usia dengan batas maksimal 65 tahun.

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jemaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022, itu berusia di atas 65 tahun atau sama dengan 65 tahun. Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah dan DPR tapi kebijakan dari saudi yang tidak bisa di negoisasi," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(13/04/2022).

Dia melanjutkan, nanti malam pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan menteri agama untuk membangun kesepakatan strategis Haji 2022. Lalu hal itu akan ditetapkan pada konferensi pers penetapan biaya penyelenggaraan haji tahun 1443H/2022M yang akan digelar oleh komisi VIII DPR RI, pada Rabu,(13/04/2022) malam.

"Secara resmi nanti malam kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji. Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan,"kata dia.

Terkait kuota haji, pihaknya optimis Indonesia akan mendapatkan kuota 50% dari kuota awal sebesar 210 ribu. Dimana kuota yang akan didapatkan Indonesia sekitar 104 hingga 106 ribu.

"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi dan termasuk 2 kali ke sana insyallah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal. Acuannya ke 106 ribu dengan waktu tinggal di Madinah dan mekah totalnya 40 hari,"ujar dia.

Lalu terkait biaya BPIH 2022, lanjut Yandri, pemerintah mengusahakan agar biaya kurang dari Rp40 juta dan di atas Rp35 juta. Hal ini agar tidak memberatkan para jemaah haji yang telah lama menunggu lembukaan haji hingga dua tahun.

"Artinya cukup 35 juta yang mereka bayar selama ini, kita tidak mau memberikan beban kepada calon jemaah haji. Karena mereka sudah lama menunggu apalagi di tengah pandemi,"kata dia.

Selain, untuk kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi, kata Yandri akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp. 84 Miliar.

"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jemaah,"tuturnya.

Sumber : Okezone 

Share To:

redaksi

Post A Comment: